BalikpapanHukum & Kriminal

Tega, Seorang Pengasuh di Balikpapan Aniaya Tiga Anak Majikannya

Prolog.co.id, Balikpapan – Kekerasan anak di bawah umur kembali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kali ini kejadian tersebut dilakukan oleh seorang pengasuh kepada tiga anak majikannya.

Ketiga anak malang itu diketahui berusia 5 dan 6 tahun. Sementara satu lainnya masih bayi berusia 9 bulan. Dengan tega, sang pengasuh yang berinisial MR memukul, menjambak bahkan melukai tangan sang bayi dengan alat pelurus rambut hingga melepuh.

Kekejian MR akhirnya terkuak saat kedua bocah malang itu melaporkan perilaku sang pengasuh kepada ibu kandungnya. Kepada awak media, UH (30) si ibu kandung menyebut hal itu baru terungkap saat si pengasuh libur cuti.

“Anak saya berani ngomong itu, pas dia (pelaku) cuti. Setelah itu saya pastikan lagi ke pembantu yang lain. Ternyata dibenarkan,” ucap ibu korban kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, UH menyebut jika pelaku kerap menjambak dan memukuli anaknya yang masih berusia 6 dan 5 tahun tersebut.

Sedangkan anaknya yang lain, yakni seorang bayi berusia 9 bulan mendapat luka bakar melepuh di telapak tangan kirinya.

“Tangan anak saya yang bayi itu kena catokan rambutnya. Sampai sekarang masih ada bekas lukanya,” tuturnya.

UH pun mulanya terkejut dengan pengakuan sang anak, sebab saat merekrut MR dia tak menemukan kejanggalan apapun. Bahkan pelaku awalnya begitu baik dan terlihat sangat menyayangi anak-anak.

Rupanya sikap itu hanyalah dalih pelaku. Saat UH dan suaminya bekerja, sikap MR berubah menjadi kasar. Di dalam kamar, yang jauh dari jangkauan CCTV, MR pun melakukan aksi kejinya itu.

“Di rumah itu kan ada CCTV, cuman di kamar aja yang enggak ada, nah dia ngelakukannya (penganiayaan) di situ,” terangnya.

Selain kekerasan, MR juga diduga sering mengambil barang-barang pribadi milik UH dan suaminya. Mulai dari uang tunai, jam tangan, pakaian UH, bahkan sampai pakaian dalam suami yang diambil dan dikenakannya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini telah menangani kasus tersebut. Bahkan pelaku telah diamankan sejak Minggu (7/8/2022) kemarin.

“Iya pelaku sudah kami amankan sejak tanggal 7 Agustus kemarin, saat ini masih kami dalami motifnya,” terangnya. 

Lanjutnya, kini MR pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

(Redaksi Prolog)

Berita terkait

Back to top button