AdvertorialKalimantan TimurParlemen

Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda APBD Diundur

Prolog.co.id, Samarinda – Rapat Paripurna ke-40 Sidang III Tahun 2022 mengalami perubahan agenda. Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda APBD Kaltimtahun 2023 yang seharusnya menjadi salah satu pokok pembahasan terpaksa diundur.

Pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022 menjadi salah satu agenda dalam rapat yang dibahas dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Saat rapat berlangsung Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengajukan intrupsi. Dalam intrupsinya, membenarkan bahwa Badan Musyawarah sebelumnya telah mengadakan Rapat Banmus pada tanggal 20 September kemarin dengan pembahasan merevisi agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2022.

“Seharusnya Rapat Banmus itu dijadwalkan tanggal 3 Oktober mendatang. Kalau Rapat Banmus tepat waktu maka seharusnya hari ini penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023,” ucapnya, Rabu (21/9/2022).

Akan tetapi, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023 harus diundur. Mengingat, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim belum siap. Sebab, masih harus adanya asistensi dari BPKAD dan para kepala OPD di Kaltim.

“Mereka (pemerintah) minta tambahan waktu tanggal 29 September, kita maklumi. Tanggal 21 September ini harusnya sudah disepakati bersama, namun karena ada permintaan untuk diundur. Maka kita adakan Rapat Banmus kemarin. Tidak masalah, kita geser ke tanggal 30 September, tepatnya pada Rapat Paripurna ke-41 saja,” jelasnya.

Menurutnya, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD itu terdapat petunjuk khusus dari Kementerian. Jadi yang perlu dipahami, DPRD Kaltim tidak sekedar mengikuti keinginan Pemprov Kaltim. Akan tetapi, ada kisi-kisi timeline yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

“Endingnya itu satu bulan sebelum APBD berakhir, sehingga kita lihat ujungnya. Hal yang perlu kita simak adalah pengesahan atau kesepakatan itu ditanggal 1 November. Nah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyusunan APBD,” bebernya.

Kemudian untuk tahapannya lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, dimulai dari pandangan umum fraksi, penyampaian nota, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur dan juga rapat-rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD Kaltim bersama TAPD.

“Kalau nanti ada perubahan/penambahan dalam APBD TA 2023 ini, saya rasa nggak apa-apa karena nota itu memang belum final. Biasanya ketika rapat banggar dengan TAPD, pasti Pagu naik dan kemungkinan pendapatan bertambah. Jadi nggak masalah, finalnya ditanggal 1 November nanti,” tegasnya.

(Jro/ADV/DPRDKaltim)

Berita terkait

Back to top button