Mantan Bupati PPU Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Plus Denda Rp 300 Juta

rolog.co.id, Samarinda – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Plus Denda Rp 300 Juta.
Putusan hukum kasus rasuah itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama didampingi Hariyanto dan Fauzi selaku dalam sidang lanjutan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (26/9/2022).
Tak hanya AGM, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga membacakan amar putusan kepada terdakwa Nur Afifah Balgis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Kuruptor termuda di Indonesia itu resmi divonis 4 tahun 6 bulan kurungan dengan denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu (AGM). Dan menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa dua (Nur Afifah Balgis),” sebut Ketua Majelis Hakim dalam ruang persidangan.
Jemmy Tanjung Utama yang memimpin persidangan daring itu juga menegaskan adanya pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa uang pengganti (UP) senilai Rp 5,7 miliar.
“Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Selain UP dan pidana pokok, mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu juga dikenakan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan setelah pidana pokok dijalani terdakwa,” tambahnya.
Saat putusan usai dibacakan, terlihat dalam layar sambungan persidangan, AGM terlihat lesu dan menutupi wajahnya.
“Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama 7 hari kedepan, atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini,” tutup Jemmy diiringi ketukan palu.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis akan berangkat ke Jakarta untuk memberikan masukannya kepada terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis.
” Kami akan berangkat langsung ke Jakarta (hari ini) untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini. Kami akan konsultasikan dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis),” singkat Arsyad Kuasa Hukum kedua terdakwa yang dijumpai usai persidangan.
Tak berbeda dengan jawaban terdakwa, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pasalnya juga memilih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Meski mengambil pikir-pikir, para JPU dari lembaga antirasuah itu tetap mengutarakan apresiasinya terhadap putusan hakim, yang mana di dalam amar putusan banyak memuat fakta persidangan dan materi tuntutan.
“Meskipun ada potongan putusan hukuman. hasilnya akan kami sampaikan kepimpinan terlebih dulu,” jelas Putra Iskandar JPU KPK.
Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim baru memutus perkara AGM dan Nur Afifah Balgis, sedangkan terdakwa Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi akan kembali dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) malam ini, pukul 19.30 Wita dengan agenda yang sama.
Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.
Untuk terdakwa AGM, JPU KPK menuntut dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Juga pidana tambahan kepada AGM berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Sementara itu terdakwa Nur Afifah Balgis dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan kurungan badan serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan tahanan.
Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000,” urai JPU KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan.
Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).
Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Redaksi Prolog)