Setalah AGM, Giliran Tiga Terdakwa Lainnya yang Divonis Putusan 4 Tahun Penjara

Prolog.co.id, Samarinda – Setelah amar putusan terdakwa Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balgis dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda juga memvonis tiga terdakwa lainnya dengan pidana 4 tahun penjara.
Ketiganya adalah Muliadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr pada persidangan Senin (26/9/2022) malam tadi.
“Terdakwa satu (Muliadi), dua (Edi Hasmoro) dan tiga (Jusman) telah secara meyakinkan dan sah bersama-sama melakuka pidana korupsi,” jelas Jemmy Tanjung Utama Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan tiga kolega AGM itu pada pukul 21.30 Wita malam tadi.
Dalam rincian amar putusan, terdakwa Muliadi resmi divonis dengan putusan 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro. Ia resmi dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Terakhir, terdakwa Jusman resmi diputus dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pidana tambahan juga diberikan kepada ketiga rekanan korupsi AGM. Muliadi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 410 juta. Begitu pula terdakwa Edi Hasmoro yang juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 557 juta.
“Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda (Muliadi dan Edi Hasmoro) akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan,” tegasnya.
Berbeda dengan Muliadi dan Edi Hasmoro, pidana tambahan untuk Jusman dikenakan sebesar Rp 53 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan pasca pembacaan putusan, maka harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.
“Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” timpalnya.
Mendengar putusan majelis hakim di dalam ruang persidangan malam tadi, para pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ketiga terdakwa memilih pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Muliadi.
“Sama yang mulia, saya pikir-pikir,” timpal Edi Hasmoro.
“Saya juga pikir-pikir yang mulia,” jelas Jusman.
Senada dengan tiga terdakwa, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang telah dibacakan majelis hakim.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Putra Iskandar JPU KPK.
Diwaryakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.
Untuk terdakwa AGM, JPU KPK menuntut dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Juga pidana tambahan kepada AGM berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Sementara itu, terdakwa Nur Afifah Balgis dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan kurungan badan serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan tahanan.
Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000,” urai JPU KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan.
Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).
Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Redaksi Prolog)