Bentuk Perlindungan Masyarakat Adat, DPRD Kaltim Diseminasi Ke Perjiwa

Prolog.co.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menggelar diseminasi Peraturan Daerah (Perda) No 1/2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, Sabtu (10/9/2022).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kali ini menyasar kelompok masyarakat adat di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang. Politikus PDIP ini juga menghadirkan Lidya Haw Liah yang menjabat sebagai tenaga ahli di DPRD Kukar sebagai narasumbernya untuk memaparkan Perda No 1/2015.
“Tentunya saya akan mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka. Terutama dalam rangka membantu masyarakat mengamankan lahan-lahan kelompok masyarakat adat,” jelas Veridiana.
Lebih lanjut, legislator karang paci ini menerangkan bahwa masyarakat yang menyebut dirinya bagian dari masyarakat adat sebaiknya mereka memahami bahwa mereka sesungguhnya memiliki hak-hak terhadap tanah dan lahan milik masyarakat adat. Sehingga, kedepannya masyarakat adat tak terusir dari tanah kelahirannya sendiri, melainkan dapat menikmati pembangunan yang ada. Terlebih dengan akan berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Benua Etam.
“Disinilah semangat saya supaya mereka jangan sampai terusir di negeri sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, IKN. Kita yang notabennya masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di negeri sendiri,” imbuhnya.
Veridiana merasa bersemangat terhadap perda ini karena merasakan sebagai masyarakat adat juga di negeri ini, oleh karena itu ia akan memperjuangkan permintaan masyarakat yang ada di salah satunya Desa Perjiwa.
“Ini letak semangat saya terhadap Perda ini, saya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi,” tutup Veridiana.
(Jro/ADV/DPRDKaltim)