AdvertorialDaerahKalimantan TimurParlemen

Dukung Kendaraan Listrik Untuk Operasinal Dinas, DPRD Minta Pemprov Sedikan Fasilitas Penunjang

Prolog.co.id, Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengistruksikan kepada instansi di pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional.

Titah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi yang dikeluarkan tanggal 13 September 2022 ini pun mendapat dukungan DPRD Kaltim. Salah satunya Ananda Emira Moeis, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Ketua Fraksi PDI-P tersbut mendukung penuh agar kendaraan listrik digunakan sebagai kendaran Operasional Dinas di lingkung Pemprov Kaltim. Penggunaan kendaraan listrik juga dinilai menjadi salah satu persiapan Indonesia menyambut era elektrifikasi.

“Konversi ke mobil listrik emisi karbon bisa berkurang, tentu sangat bagus dan kita dukung,” kata Ananda Moeis, Kamis (29/9/2022).

Pemprov Kaltim didorong melakukan persiapan membangun fasilitas penunjang penggunaan mobil listrik.

“Kita dorong Pemprov Kaltim juga menyiapkan bakal hadirnya mobil listrik ini,” jelasnya.

“Saya yakin anak bangsa punya kemampuan tidak kalah dengan bangsa lain. Masyarakat harus bisa menghargai produk sendiri dalam negeri,” tegasnya.

(Jro/ADV/DPRDKaltim)

Berita terkait

Back to top button