AdvertorialKalimantan TimurParlemen

DPRD Kaltim Berang Hutan Lindung Ditambang Secara Ilegal

Prolog.co.id, Samarinda – Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Danau Rendang, Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu benar-benar membuat para legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim) berang.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno aktivitas pertambangan ilegal itu benar-benar merusak lingkungan, apalagi dilakukan pada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung serta dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 “Disitu ada hutan lindung. Bahkan yang berada di Desa Kanaan Kota Bontang terdapat penambangan galian C. Ketika kita konfirmasi ke Dinas ESDM dan PTSP ternyata belum ada izin termasuk galian C dikawasan itu, berarti ilegal,” ungkap Agiel Jumat (30/9/2022).

Dituturkan Agiel, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sidak pada objek terkait. Ini harus segera ditertibkan karena kalau dibiarkan akan berdampak pada kehancuran hutan lindung.

“Aktivitas pertambangan itu sudah dilakukan. Saya cek di lokasi, sudah ada penggalian mereka di lokasi, kalau berapa lamanya sudah berbulan-bulan tapi ini saya lagi minta ke Dinas Kehutanan segera turunkan Tim untuk aksi tindak lanjut,” tegasnya.

“Disinyalir galian C nya tadi untuk menimbun salah satu kawasan di PKT, ini yang lagi kita tekankan, kita minta semua orang yang melakukan galian tambang atau non-tambang, harus punya izin,” sambung Agiel.

Menyangkut nama tambang, Agiel mengaku belum mendapatkannya karena dikelola oleh perorangan yang diduga galian itu di dorong ke satu tempat dan ada yang membelinya.

“Pada dasarnya, kalau pertambangan tidak ada izin maka daerah yang di ambil galiannya  tidak mendapat retribusi (PAD). Kasihan wilayahnya bolong-bolong tapi keuntungan buat daerah tidak ada, justru masyarakat terkena dampak. Ini ada di dua tempat, Bontang dan Kutai Timur,” pungkasnya.

(Jro/ADV/DPRDKaltim)

Berita terkait

Back to top button