AdvertorialKalimantan TimurKutai KartanegaraParlemen

Potensi Benturan Hukum Kawasan Industri Tinggi, Samsun Siap Dampingi Masyarakat

Prolog.co.id, SamarindaMelihat potensi masyarakat yang berbenturan hukum di kawasan industri ekstraktif cukup tinggi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Muhammad Samsun akan memberikan pendampingan hukum. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Legislator fraksi PDI-Perjuangan ini menerangkan, memang di kawasan industri ekstraktif seperti Kecamatan Sangasanga, Kukar, masyarakat rentan berbenturan dengan hukum. Sebab, tidak semua masyarakat setuju dengan adanya industri ekstraktif seperti pertambangan batu bara.

“Tentunya sangat rentan berbenturan hukum, karena tidak semua masyarakat kan setuju, hanya kadang orang-orang tertentu (yang setuju),” ucap Muhammad Samsun.

Pontesi masyarakat yang berbenturan hukum juga meningkat seiring pemanfaatan sumber daya alam secara masif ditambah adanya pertambangan secara illegal. Sehingga, adanya penguatan hukum di lapisan masyarakat.

“Kemudian ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan sumber daya alam kita secara masif, kalau boleh dikatakan secara ilegal. Nah ini juga supaya masyarakat mendapatkan penguatan dan pencerahan terhadap hukum,” imbuhnya. 

Bantuan hukum untuk masyarakat sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Daerah No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Beleid tersebut dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan hak yang sama di mata hukum.

“Sehingga masyarakat juga mendapatkan hak-haknya terkait hukum. Jadi kami memilih untuk sosialisasi peraturan daerah tentang bantuan hukum. Kan masyarakat kecil itu rentan, rawan dan takut berurusan hukum, ketika digertak masyarakat panik dan sebagainya, sehingga terbungkam. Kami akan memberikan penguatan ke masyarakat, kalau ada permasalahan yang melanggar atau mencederai hak hukum masyarakat silahkan disampaikan,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

Samsun juga menegaskan jika PDI-Perjuangan pun siap melakukan advokasi hukum ke seluruh lapisan masyarakat. Hal itu juga sesuai amanat partai politiknya.

“Kami dari PDI-Perjuangan pun siap melakukan advokasi untuk melindungi masyarakat. PDI-Perjuangan juga punya LBH dan punya badan bantuan hukum yang memang diperintahkan DPP Partai, oleh Ketum Bu Mega untuk melakukan advokasi masyarakat dilapisan paling bawah, termasuk advokasi hukum,” tegasnya. 

(Jro/ADV/DPRDKaltim)

Berita terkait

Back to top button