Masa Kerja Pansus Kepemudaan Diperpanjang Sebulan

Prolog.co.id, Samarinda – Masa kerja tim Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Kaltim meminta perpanjangan waktu sebulan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan. Hal itu ditujukan untuk kembali menggalang aspirasi masyarakat Benua Etam lebih banyak sebelum menghasilkan draft Raperda.
Permintaan itu telah disepakati dalam Rapat Pripurna ke-41 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua Muhammad Samsun, Jumat (30/9/2022). Diharapkan setelah disepakatinya masa kerja pansus pembentukan Raperda, sumber daya manusia di Kaltim mampu menunjang Ibukota Nusantara (IKN). Dimana ketika IKN resmi berpindah tentunya Kaltim akan menghadapi bonus demografi.
“Kita akan menghadapi bonus demografi, anak-anak muda Kaltim untuk siap berjuang tentunya,” kata Anggota Komisi III DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama usai Rapat Pripurna ke-41 di Kantor DPRD Provinsi Kaltim.
Dengan adanya Perda Kepemudaan, lanjut Romadhony, pemuda Kaltim bisa satu pemikiran dengan pemuda-pemuda yang lain dengan satu wadah organisasi kepemudaan.
“Apalagi di Kaltim sekarang ini banyak organisasi kepemudaan,” katanya.
Melalui pansus layanan kepemudaan, perda bisa memfasilitasi atau menunjang lebih lagi terkait memajukan potensi pemuda. Baik dari segi anggaran, dan lain-lain nya di organisasi kepemudaan.
Terkait perancangan perda, sejauh ini pihaknya belum memiliki kendala berarti. Hanya saja saat ini masih menarik aspirasi yang lebih banyak. Dimana rapat dengar pendapat dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kaltim termasuk mitra yang berkaitan untuk meminta pendapat sempat dilakukan guna menghasilkan suatu draft perda yang akan digodok nantinya.
Romadhony berharap, ketika perda kepemudaan telah berhasil di buat maka akan terus dikawal agar peraturan gubernur (Pergub) juga menyusul adanya sehingga implementasi di kepemudaan mampu terlayani dengan baik.
(Jro/ADV/DPRDKaltim)