Gegara Tersinggung, Dua Pria di Samarinda Berduel Sampai Tewas

Prolog.co.id, Samarinda – Hanya gegara perkataan dan menyebabkan sakit hati, dua pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berduel hingga satu di antaranya tewas.
Kejadian itu tepatnya terjadi sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Bung Tomo, Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (6/10/2022) kemarin yang melibatkan Ambo Masse (47) dan Asrul Abdi (54).
Dalam perkelahian itu, Asrul diketahui menjadi korban dan merengang nyawa saat menjalani perawatan insentif di rumah sakit usai mengalami sejumlah luka akibat hantaman kayu balok dan tebasan parang dari pelaku Ambo Masse.
“Untuk penyebab pasti kematian korban masih kami selidiki lebih lanjut dengan menjadwalkan proses autopsi dalam waktu dekat ini,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Jumat (7/10/2022).
Lebih jauh diceritakannya, awal mulai pertikaian dua sekawan itu bermula dari korban yang merasa tersinggung dengan ucapan pelaku.
“Jadi awalnya pelaku (Ambo Masse) bersama temannya sedang duduk-duduk di depan gang. Tidak lama kemudian korban (Asrul) melintas. Saat itulah diduga pelaku mengeluarkan perkataan yang menyinggung perasaan korban,” tutur Kombes Pol Ary Fadli.
Saat itu, pelaku disebut melontarkan perkataan kalau penyakit korban sedang kumat kembali. Entah apa yang dimaksud pelaku, namun akibatnya amarah korban pun tersulut dan berujung pada pertikaian keduanya.
Mendengar perkataan pelaku, korban yang sudah naik pitam lantas pergi entah ke mana. Namun disebutkan saat dirinya kembali ke depan gang tempat pelaku, dirinya telah membawa sebilah senjata tajam.
Melihat hal itu, pelaku dengan cepat menghindari korban dan segera mengambil kayu balok yang berada disekitarnya untuk melakukan perlawanan balik. Usaha pelaku berhasil, keadaan dibalikan.
Sajam jenis parang yang mulanya dipegang korban pun telah direbutnya dan sejurus kemudian digunakan untuk menghabisi nyawa rekannya tersebut.
“Pengakuan pelaku parang itu berhasil direbut dan kemudian digunakan untuk menganiaya korban (Asrul). Korban kemudian meninggal di rumah sakit,” jelasnya.
Warga lainnya yang melihat pertikaian itu dan menyaksikan korban tersungkur bersimbah darah lantas melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Tak lama berselang, pelaku yang masih berada di lokasi kejadian dengan cepat diringkus petugas.
Meski telah diamankan, mengakui perbuatannya dan menceritakan kronologis kejadian, namun pasalnya pihak berwajib masih terus melakukan penyidikan lanjutan terkait peristiwa berdarah itu. Khususnya mengenai motif kalau yang pertama kali melakukan penyerangan adalah korban.
“Kita sedang lakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui pasati apakah benar ada unsur pelaku membela dirinya,” sebut Ary.
Kendati demikian, polisi berpangkat melati tiga itu menegaskan bahwa dari catatan kepolisian, pelaku dipastikan adalah seorang residivis dengan kasus penganiayaan beberapa tahun silam. Oleh karena itu, maka Korps Bhayangkara memutus akan melakukan penyidikan lebih jauh pada kasus saat ini.
“Pelaku kini sudah kami amankan beserta dengan barang buktinya dan telah ditetapkan sebagai tersangaka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)