Kalimantan TimurSamarinda

Tergoda Pundi Rupiah, Tante dan Ponakan Kompak Jadi Kurir 2Kg Sabu

Prolog.co.id, Samarinda – Imbalan uang dengan nominal fantastis membuat tante sekaligus keponakan asal Kutai Timur (Kutim) gelap mata. Nekad menjadi kurir narotika jenis sabu seberat dua kilogram.

Kedua pelaku perempuan yang berinisial SM (39) dan pria berinsial AS (27) ini diringkus Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Samarinda pada Rabu, 4 Oktober 2022 Pukul 02.30 Wita. Tepat setelah keduanya mengambil tas berwarna abu-abu berisi paket sabu di tepi Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

“Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah kendaraan roda empat yang kerap membawa Narkotika jenis sabu. Sehingga kami melakukan observasi sejak dini hari. Saat itu, roda empat yang dicurigai berhenti dipinggir jalan dan terlihat seseorang mengambil sebuah tas warna abu-abu,” kata  Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilisnya hari ini (7/10/2022).

“Diketahui mobil tersebut adalah mobil travel yang dikemudikan oleh suami SM dan didalamnya terdapat tujuh orang penumpang termasuk sopir,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Diketahui kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka merupakan mobil travel asal Wahau, Kutai Timur dengan tujuan Balikpapan. Dimana pengemudi minibus tersbut rupanya suami dari tersangka SM yang tidak mengetahui jika istrinya nekat menjadi kurir sabu.

“Mobil travel tersebut berangkat dari Muara Wahau dengan tujuan Balikpapan. Jadi SM dan AS merupakan tante dan keponakan. SM mengajak AS untuk mengambil sabu-sabu dengan sistem jejak di Samarinda, sedangkan suami SM yang jadi sopir travel tidak mengetahui apa-apa,” lanjutnya.

Usut punya usut rupanya barang haram tersebut merupakan pesanan dari tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang. Ketiganya berinisial RK (25), SD (27), dan KM (27).

“Jadi, SM disuruh oleh WBP RK untuk mengambil sabu dengan sistem jejak di Samarinda dengan imbalan Rp 25 Juta. Diketahui barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kutai Timur dan Kota Bontang,” beber Kombes Pol Ary Fadli.

Akibat nekat masuk kedalam pusaran narkotika, SM dan AS kini harus berursan hukum. Kemenakan ini dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Redaksi Prolog)

Berita terkait

Back to top button