Pergub Tambang Galian C Tak Kunjung Dikeluarkan, DPRD Kaltim Pertanyakan Langkah Gubernur Isran

Prolog.co.id, Samarinda – Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) perihal pertambahan galian C yang tak kunjung dikeluarkan menjadi tanya bagi para wakil rakyat di provinsi Bumi Mulawarman.
Tanda tanya langkah Gubernur Kaltim, Isran Noor oleh para anggota dewan itu lantaran regulasi yang menjadi dasarnya telah tertuang dalam Perpres No. 55 tahun 2022 dan sudah berlaku sejak April lalu.
Sejak menarik semua kewenangan perizinan pertambangan ke pusat, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan pada komoditi pertambangan non logam dan batuan. Sehingga, perizinan pertambangan galian C kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Harusnya gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, mereka otomatis kembalikan kepada provinsi,” ucap Muhammad Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim.
Lanjut dijelaskannya, pergub perihal tambang galian C itu merupakan hal yang sangat penting. Sebab dengan adanya regulasi tersebut, maka pengurusan perizinan hingga pengawasannya di lapangan bisa dimaksimalkan.
Tak berhenti sampai di situ, pada peraturan tersebut Udin juga menilai akan ada pemaksimalan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Dalam hal pengawasan, pemerintah daerah pun bisa langsung menindak penambang nakal.
Kritikan Udin itu pula berdasarkan aduan pengusaha pertambangan galian C. Banyak pengusaha yang tidak mengajukan perizinan kepada DPMPTSP, lantaran terhalang dengan tidak ada pergubnya.
“Karena di PTSP menunggu pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi,” tegas Udin.
Di antara konsekuensi yang harus ditanggung karena tidak adanya pergub tersebut. Adalah akan semakin maraknya penambangan galian C ilegal di Kaltim. Hal-hal yang dikhawatirkan itu sudah mulai terjadi.
Beberapa anggota dewan telah mendapati kasus tambang galian C ilegal. Yang beroperasi di wilayah Bontang dan Kutai Timur. Dan, diduga masih lebih banyak lagi di tempat lainnya.
“Jadi, siapa yang merugi?” tutupnya.
(Jro/ADV/DPRDKaltim)