AdvertorialKalimantan TimurParlemen

Kunjungi Masyarakat Samarinda, Ananda Moies Sosialisasikan Pelayanan Bantuan Hukum

Prolog.co.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menyambangi masyarakat Samarinda untuk mensosialisasikan pentingnya bantuan pelayanan hukum di era yang terus berkembang saat ini.

Sosialisasi tersebut pasalnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, khususnya bagi warga di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (10/10/2022).

Pada kunjungan tersebut, Nanda sapaan karibnya menyebut apresiasi yang diberikan masyarakat begitu baik terhadap materi dan sosialisasi yang diberikannya.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” ucapnya.

Guna memaksimalkan hal tersebut, Nanda meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang untuk mengatur petunjuk teknis agar bisa melakukan bantuan hukum dan cara pengaksesannya.

“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga butuh proses dan harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim itu.

Ia juga berharap selanjutnya, dalam penerapan pelayanan bantuan hukum itu masyarakat dapat merasakan hal positif dari hal tersebut.

Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” terangnya.

Sebelumnya peraturan pelayanan bantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama, akan tetapi nantinya bantuan hukum serupa akan ada sampai ditingkat kelurahan.

Perlu diketahui, Nanda juga menghadirkan, dua narasumber yaitu Sabam Bakara, dan Damuri sebagai aktivis hukum, untuk menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat terkait perda bantuan hukum tersebut. Yang dipandu oleh moderator Ronal Stephen.

(Jro/ADV/DPRDKaltim)

Berita terkait

Back to top button