Hukum & KriminalPenajam Paser UtaraSamarinda

Berawal dari MiChat, Seorang Kepsek Asal PPU Setubuhi Remaja Putri di Hotel Melati Samarinda

Prolog.co.id, Samarinda – Diduga karena diiming-imingi uang Rp 500 ribu, seorang remaja putri di Samarinda rela melepaskan mahkota kewanitaanya pada seorang oknum kepala sekolah (kepsek) asal Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) di sebuah hotel melati pada Selasa (4/10/2022) kemarin.

Pelaku berinisil DJ  (58) tahun itu diketahui tak hanya mensetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun, tapi juga telah melakukan aksi cabul sebanyak empat kali, terhitung sejak Agustus lalu hingga awal Oktober belum lama ini.

“Jadi benar telah terjadi sebuah tindak pidana cabul sebanyak empat kali dan persetubuhan anak di bawah umur satu kali. Kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku di sebuah hotel klas melati di Kecamatan Samarinda Kota. Sedangkan pencabulannya terjadi di kawasan (Kecamatan) Palaran,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Djajat Sudrajat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, Senin (10/10/2022).

Lanjut dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, pelaku dan korban yang terpaut jauh itu mulanya berkenalan di salah satu aplikasi dating smartphone mereka pada Maret silam. Berawal dari situ, keduanya lantas bertukaran nomor ponsel dan komunikasi pun berlanjut di aplikasi whatsapp.

Saat itu komunikasi keduanya semakin intensi. Tak hanya sekadar bertukar pesan singkat, korban dan pelaku pasalnya juga acap kali melakukan komunikasi video call. Dalam percakapan daring, pelaku berhasil melakukan bujuk rayu kepada korban, hingga akhirnya si gadi belia memperlihatkan bagian dadanya.

“Dari situ (video call) kemudian timbul niatan jahat pelaku untuk melakukan hubungan badan kepada korban,” tambahnya.

Setelah beberapa bulan hanya berkomunikasi melalui sambungan daring, pelaku akhirnya membulatkan tekadnya mendatangi korban dikediamannya di Kecamatan Palaran tepat pada awal Agustus kemarin. Saat berkunjung, rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi dengan cepat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi cabul pertamanya.

“Pelaku menunjukan kemaluannya dan mencium korban,” kata Iptu Fahrudi lagi.

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku lantas memberi Rp 500 ribu kepada korban, yang diduga sebagai uang tutup mulut dan untuk kebutuhan jajan remaja yang masih duduk dibangku kelas tiga SMP itu. Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku lantas mengulangi perbuatan serupa pada pertengahan Agustus kemarin.

Saat itu, pelaku berhasil kembali membujuk korban yang baru saja pulang sekolah dengan mendatanginya secara langsung menggunakan mobil. Ketika korban masuk, pelaku langsung tancap gas membawa kendaraan roda empatnya menuju ke lokasi sepi.

Tepat di bibir jalan, pelaku kembali melampiaskan nafsunya dengan menggerayangi tubuh mungil korban hingga memaksanya untuk mealkukan tindak oral seks. Seperti biasa, setelah puas korban pun diberi uang Rp 500 ribu.

Perbuatan itu terus berulang hingga sebanyak empat kali. Kemudian puncaknya, pada Selasa (4/10/2022) kemarin pada pukul 07.00 Wita korban dijemput pelaku tepat di depan sekolahnya. Korban yang kembali terbujuk lantas dengan cepat dibawa pelaku menuju sebuah hotel melati di Kecamatan Samarinda Kota. Di dalam kamar hotel, korban kemudian merelakan mahkota kewanitaanya kepada pelaku.

“Pada saat itu orang tua korban mendapat laporan dari sekolah kalau anaknya tidak mengikuti pelajaran. Kemudian orang tua dan kerabat mencari korban dan berhasil menemukannya di jalan poros Palaran,” terang Fahrudi.

Dihadapan orangtuanya, korban tak lagi bisa mengelak dan mengaku bolos sekolah sebab telah berkencan dengan seorang pria yang usainya terpaut jauh di sebuah hotel melati. Singkat cerita, orang tua yang kaget mendengar pengakuan anaknya langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian setempat.

Berselang sehari, tepat pada Rabu (5/10/2022) pelaku berhasil diamankan dan digelandang petugas menuju sel tahanan guna menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku awalnya diamankan oleh tim opsnal Polsek Palaran, tapi karena delik lokasinya kejadian perkara ada di kami kemudian pelaku dilimpahkan penangannya ke sini (Polsek Samarinda Kota),” tekannya.

Sekarang pelaku yang merupakan seorang kepala sekolah asal PPU itu pun dipastikan akan meringkuk di dalam kurungan sel besi. Terlebih setelah dirinya resmi menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Redaksi Prolog)

Berita terkait

Back to top button