Hukum & KriminalNasional

Dilimpahkan ke Lapas Perempuan Tenggarong, KPK Esekusi Penahanan Nur Afifah Balgis

Prolog.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi penahan terpidana Nur Afifah Balgis dari rumah tahanan Gedung Merah Putih, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Klas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (13/10/2022).

Sebagaimana yang diketahui, Nur Afifah Balgis yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan itu terlibat kasus rasuah bersama eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2022.

“Info eksekusi putusan. Jakarta 13 Oktober 2022 bahwa Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10/2022) kemarin, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong,” jelas Ali Fikri Juru Bicara KPK melalui pers rilis tertulisnya yang diterima media ini pada Kamis (13/10/2022).

Pasca diesekusi masa penahanannya, lanjut dia, terpidana Nur Afifah Balgi selanjutnya akan menjalani proses pidana badan sesuai amar putusan pengadilan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

“Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp300 juta,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan). Sedangkan terdakwa lainnya,  yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam putusan persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Senin 26 September 2022, Nur Afifah Balgis diputus majelis hakim secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta. Selain Nur Afifah, sang aktor utama AGM pula mendapat putusan hukum berupa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara terpidana lainya, yakni Plt Sekda PPU, Muliadi, eks Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman. Semuanya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kelima terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto (jo) Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Kasus bermula ketika Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Januari lalu. Belakangan para pejabat di lingkungan PPU ikut terseret dalam pusaran kasus AGM tersebut. Abdul Gafur didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

(Redaksi Prolog)

Berita terkait

Back to top button