NasionalPemerintahan

Per 1 Januari Cukai Rokok Naik 10 Persen

Prolog.co.id, SamarindaTerhitung per 1 Januari 2023 tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10 persen. Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk dua tahun ke depan, yakni 2023 dan 2024.

Aturan kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Peraturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022, kemudian diundangkan pada 15 Desember 2022.

Dalam beleid itu juga menyebutkan batasan minimum harga jual eceran (HJE) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Terkait tarif cukai rokok, secara rinci untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 rata-rata naik 11,5 persen -11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 rata-rata naik 11 persen-12 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) maksimum hanya naik 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL

“Penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. Tarif cukai dan batasan minimum HJE yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan,” tulis Kemenkeu dalam pernyataan resminya.

Kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Kebijakan ini juga diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi indeks harga konsumen (IHK). Kenaikan rata-rata tarif CHT diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Terkait adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT. Nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2 persen menjadi 3 persen dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) illegal.

“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ucap Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers Kemenkeu.

Dalam implementasi dan pengawasannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023. Langkah pertama, sejak tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. Sementara itu, untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Rokok Elektrik serta HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.

“Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” tutup Menkeu.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button