BerauHukum & KriminalKalimantan Timur

Habis Pesta Miras, Pria Ini Tewas Ditikam di Leher dan Dada

Prolog.co.id, Berau – Habis puas menenggak minum-minuman keras (miras), seorang pria di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), harus kehilangan nyawa setelah mendapat dua tikaman di leher dan di dada pada Selasa (3/1/2023) subuh kemarin.

Informasi dihimpun, korban tewas itu adalah Sofyan (27). Sedangkan pelaku adalah seorang pria bernama A (23). Diketahui, kejadian itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau, sekitar pukul 00.30 Wita kemarin.

Di lokasi yang sama, korban dan pelaku bersama kelompok mereka tengah asyik menenggak miras, hingga keduanya mabuk alkohol. Ketegangan mulai terjadi saat korban menegur kelompok pelaku karena merasa terganggu. 

Kemudian, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku mengambil senjata tajam di bawah jok motornya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali. 

“Jadi korban mendapat dua luka tikam, dibagian leher dan dadanya,” jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Rabu (4/1/2023)

Dua luka tikam yang diterima korban langsung membuatnya tersungkur dan bersimbah darah. Tak lama kemudian, ia segera ditolong oleh rekan-rekannya dan dilarikan ke rumah sakit setempat.

Meski sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tak lagi tertolong sebab luka fatal dibagian dada sebelar 3 sentimeter yang berada tepat di arah jantung.  

“Korban dinyatakan meninggal pada pukul 05.00 Wita,” terangnya.

Pasca penikaman, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelarian itu dengan cepat digagalkan polisi, dan pelaku diamankan di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. 

Saat diamankan petugas, pelaku rupanya sempat melakukan perlawanan. Sehingga pelaku mendapat hadiah timah panas yang bersarang di salah satu kakinya.

“Ketika hendak diamankan anggota, pelaku sempat memberikan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. 

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button