Pastikan Pelaksanaan Reklamasi, Pansus Investigasi Pertambangan Akan Tinjau Lapangan

Prolog.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan meninjau lapangan untuk memastikan kewajiban reklamasi pasca pertambangan PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk diketahui, RDP terkait reklasmasi ini telah digelar 20 Desember 2022 lalu. Akar permasalahan ini berawal dari keluhan masyarakat soal pencamaaran lingkungan yang berimbas pada lahan warga dan terjadi selama 14 tahun terakhir. PT Lembuswana Perkasa sendiri melahirkan lubang menganga pada area seluas sekitar 30 hektar di Kelurahan Bukit Merdeka.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin mengatakan PT Lembuswana Perkasa memyatakan kesiapannya dalam memenuhi tanggungungjawab reklamasi. Pihak perusahaan tambang tersebut meminta waktu selama setahun untuk memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi.
“Soal lubang tambang di Bukit Merdeka, mereka (PT. Lembuswana Perkasa) siap untuk melaksanakan reklamasi. Sudah ada tahapan yang dipersiapkan dan mereka minta waktu satu tahun,” sebut Udin.
Dari hasil keputusan RDP Komisi I DPRD Kaltim, PT. Lembuswana Perkasa juga diwajibkan memenuhi ganti rugi lahan masyarakat yang terendam. Termasuk ganti rugi tanam tumbuh masyarakat. Besaran angka ganti rugi yang telah memiliki titik temu. Pembayaran diperkirakan akan dilakukan pada Maret mendatang.
Udin menambahkan, mengenai alasan pihak perusahaan yang belum maksimal melakukan reklamasi, lantaran proses pencairan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tak kunjung perusahaan dapatkan, padahal permohonan pencairan telah diajukan sejak 2016 silam, sayangnya kebijakan mengenai pertambangan saat itu terus mengalami perubahan.
“Saat itu wewenangnya masih di kota, kemudian pindah ke provinsi mereka mengajukan lagi. Tapi urusan itu belum beres dan sekarang kewanangan telah ditarik ke pusat. Namun untuk pelaksanaan tanggung jawab reklamasi akan dipenuhi sesuai hasil RDP,” tutup anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.
(Jro/ADV/DPRDKaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News