Kejati Kaltim Usut Pidana Korupsi Rp 5 Miliar di BPKAD Kutai Timur

Prolog.co.id, Sangatta – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengusutan dugaan pidana korupsi senilai Rp 5 miliar di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
Kedatangan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim di kantor keuangan daerah itu dilakukan dengan cara menggeledah untuk mencari sejumlah dokumen pendukung, dan juga menyita beberapa alat bukti penunjang.
“Ya kemarin kami melakukan penggeledahan dan dilanjutkan sejumlah penyitaan. Kami dapatkan 82 dokumen dan dua barang bukti elektronik,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Selain 82 dokumen, Tim Pidsus Kejati Kaltim juga mengamankan sejumlah uang yang tak disebutkan secara terperinci.
“Kami ada amankan sejumlah uang juga,” terangnya.
Lanjut dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua, yang diusut dan dinaikan ke proses penyidikan oleh Korps Adhyaksa sejak 22 Oktober 2022 kemarin.
“Indikasinya (pidana korupsi) terkait pembayaran sejumlah uang kepada sebuah CV. CV ini melakukan pekerjaan pembangunan rumah yang kerja sama dengan pihak koperasi. kurang lebih begitu,” bebernya.
Selain melakukan penggeledahan, Tim Pidsus Kejati Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan keterangan dari 10 orang saksi.
“Mereka yang kami periksa semuanya kooperatif,” katanya.
Dari proses penyidikan tersebut, Romulus mengungkapkan kalau kerugian negara hingga saat ini telah mencapai Rp 5 miliar.
“Kurang lebih kerugian negara sampai sejauh ini mencapai Rp 5 miliar. Ini lanjutan penyidikan dengan penggeledahan dan penyitaannya (di kantor BPKAD Kutim),” jelasnya.
Setelah menaikan proses penyidikan serta menyita barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, tahap selanjutnya kepada hasil akhir, yakni akan ditetapkannya tersangka atas kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar tersebut.
“Tindak lanjut kita akan proses, panggil ,periksa dan analisa barang bukti dan pada saatnya kita lakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News