Perda Bantuan Hukum Terganjal Pergub, Ananda : Saya Minta Gubernur Segera Bertindak

Prolog.co.id, Samarinda – Terbitnya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dinilai sangat penting bagi masyarakat. Meski demikian, nyatanya implementasi itu harus terganjal karena belum terbitnya peraturan gubernur (Pergub).
Padahal, Pergub sangat diperlukan sebagai acuan agar Perda Bantua Hukum dapat terlaksana dan terealisasi dengan baik di Bumi Mulawarman.
Seperti yang diutarakan Roy Hendrayanto selaku praktisi hukum di Samarinda. Kata dia, ada banyak permasalahan hukum yang terjadi.
Mulai dari kasus perdata hingga pidana seperti pinjam meminjam, hibah tanah pada pemerintah untuk pembangunan dan permasalahan hukum lainnya yang sering dihadapi masyarakat.
“Kita cermati, banyak persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui langkah hukum apa yang harus diambil. Seperti kasus pinjam meminjam, galaknya si pengutang daripada yang mengutangin dan lainnya,” ucapnya usai memberikan materi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di jalan Marsda A Saleh, Sidomulyo, Samarinda Ilir, Minggu (29/1/2023).
Meskipun Pergub Bantuan Hukum hingga hari ini belum terbit, Roy Hendrayanto siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Jangan sungkan untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.
“Saya sebagai akademisi siap membantu, karena di PDI Perjuangan itu ada namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi gratis, konsultasi ataupun minta pendampingan juga gratis,” tegasnya.
Ditempat yang sama, anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis memberikan pendapat serupa dengan Roy Hendrayanto.
“Mereka sangat antusias ketika saya memberikan sosialisasi seperti ini. Ada banyak keluhan yang disampaikan,” terangnya.
Perempuan kelahiran Jakarta ini mengaku banyak warga yang menginginkan dirinya untuk menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum. Meskipun sayangnya, Perda ini tidak bisa terlaksana karena belum terbitnya pergub terkiat hal tersebut.
Maka pada kesempatan ini, ia meminta agar sekiranya Pemerintah Provinsi Kaltim bisa mengeluarkan dan menerbitkan Pergubnya secepat mungkin. Mengingat, Perda ini disahkan tahun 2019 lalu.
“Saya minta Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub. Karena, bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kaltim,” tegas Nanda.
Akan tetapi jika ada masyarakat yang ingin dibantu saat berhadapan dengan hukum. Ananda Emira Moeis menawarkan agar bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.
“Udah beberapa titik kita turun, ternyata banyak masyarakat yang sering datang ke kita untuk konsultasi hukum. Jadi memang sangat dibutuhkan bantuan hukum ini. Karena, sangat bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
(Jro/ADV/DPRD Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News