Viral, Kakek 60 Tahun Bonyok Dikeroyok Remaja dan Terekam CCTV Masjid

Prolog.co.id, Tarakan – Seorang kakek berusia 60 tahun mendadak menjadi perhatian masyarakat Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini. Sebab, pria paruh baya bernama Ilham itu menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok remaja di sebuah halaman masjid. Video penganiayaan yang terekam CCTV masjid itu pun viral.
Kejadian penganiayaan yang viral itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M Khomaini. Dijelaskannya, aksi penganiayaan terjadi di Masjid Al Ma’ Arif, Jalan Yos Sudarso, Selumit, Tarakan, pada Kamis malam (9/2/2023) kemarin.
“Kejadiannya jam 9 malam di halam masjid Al Ma’ Arif,” kata Khomaini saat dikonfimasi, Senin (13/2/2023)
Dari informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi selepas si kakek mengambil air wudu dan bertemu segerombolan remaja yang diduga berjumlah empat orang. Namun ketika berjalan keluar masjid, salah satu remaja berinisial AA (14) langsung menendang kepala Ilham. Tedangan dari arah belakang membuatnya tersungkur.
“Satu anak aja yang melakukan penganiayaa. Kepala korban ditendang dari belakang,” jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka di kepala. Termasuk pada wajah yang lecet akibat terbentur lantai.
“Korban mengalami luka-luka di kepala dan di pipi memar karena ada benturan di lantai,” terangnya.
Turut ditambahkan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona. Dirinya mengatakan, telah mengamankan empat terduga remaja selepas keluarga korban membuat laporan pada Sabtu (10/2/2023) lalu.
“Para pelaku sudah kita amankan kemarin sekitar jam 7 malam. Mereka berusia 12 sampai 14 tahun. Satu kami diduga sebagai pelaku yang melakukan penendangan dan 3 anak lainnya dijadikan saksi,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 4 pelaku yang didampingi para orang tua.
“Sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan. Seperti, upaya diversi harus dilakukan, kita liat prosesnya ke depan. Yang jelas kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News