Dua Kilo Sabu dan Satu Kilo Ganja dari Tiga Tersangka Dimusnahkan Polresta Samarinda

Prolog.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari dua perkara. Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Polres Samarinda, Selasa (14/2/2023).
Sebanyak 1,03 kilogram ganja dan 2,05 kilogram sabu dimusnahkan oleh Satreskoba Polresta Samarinda. Barang haram itu berasal dari tangan tiga tersangka. Yakni, Reza dan Irwan selaku tersangka kasus narkotika jenis ganja. Lalu, M. Faisal tersangka sekaligus pemilik sabu.
Diketahui, polisi meringkus Reza dan Irwan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan M. Faisal ditangkap polisi pada 1 Desember 2022.
Pemusnahan dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air. Kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sementara, ganja milik Reza dan Irwan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan pihaknya juga memusnahkan 50 butir ekstasi.
“Kami musnahkan barang bukti dari dua kasus dengan tiga tersangka. Totalnya sabu 2 kilogram dan satu kilogram ganja. Kami juga musnahkan 50 butir pil ekstasi,” ucap Kompol Ricky selepasn pemusnahan barang bukti.
Kompol Ricky menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna meminimalisir hal yang tak diinginkan. Pemusnahan bisa dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan rampung. Namun, sebagian barang bukti masih tetap disisihkan untuk diperiksa di laboratorium.
“Jadi setelah proses penyelidikannya selesai maka langsung dimusnahkan. Dan sudah dilakukan penyisihan juga untuk diperiksa, ke laboratorium,” tukasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News