Polres Berau Bekuk Mucikari Muda yang Jajakan Anak di Bawah Umur

Prolog.co.id, Berau – Bisnis esek-esek melalui aplikasi MiChat kembali diungkap jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (13/2/2023) kemarin. Mucikari Muda yang jajakan Anak di Bawah Umur akhirnya dibekuk.
Pada ungkapan ini, polisi meringkus satu perempuan muda sebagai mucikari. Dia berinisial RA dan masih berusia 22 tahun.
Meski tergolong muda, namun perilaku RA bisa buat geleng kepala. Sebab dari ponselnya, dia menawarkan MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19) kepada pria hidung belang. Tarifnya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
“Pelaku bersama ke lima korban ini kami amankan di sebuah penginapan. Di kawasan Jalan KH Dewantara,” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Pengungkapan itu berhasil dilakukan, berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar. Kalau penginapan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, disinyalir kerap dijadikan lokasi bisnis lendir.
“Dari laporan itulah tim melakukan tindaklanjut dilapangan,” tambahnya.
Setelah diamankan petugas, RA mengaku kalau perbuatannya telah dilakoni sejak 8 bulan terakhir. Dari setiap gadis yang dijajakannya ke pria hidung belang, RA mendapat keuntungan mulai dari Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
Selain menjelaskan keuntungan yang didapat, kepada polisi RA juga mengaku kalau tidak semua gadis yang dijualnya itu direkrutnya sendiri.
“Pengakuannya pelaku ini ada beberapa korban yang menawarkan diri,” terangnya.
Meski dua dari lima gadis yang dijajakan RA masih di bawah umur. Tetapi pihak kepolisian telah memastikan mereka tidak ada yang berstatus sebagai pelajar.
“Iya tidak ada yang berstatus pelajar,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk menjajakan kelima korban.
Serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online yang dijalankannya.
“Pasal yang digunakan merujuk pada undang-undang perlindungan anak. Sehingga pelaku saat ini kami amankan di polres Berau beserta barang bukti,” jelasnya.
Tersangka disangkakan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 1 ayat (1) PP pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindingan anak.
“Dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” tandasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News