DaerahHukum & KriminalKalimantan Utara

Meringkuk di Bui Akibat Peras Kekasih dengan Ancam Sebarkan Foto Bugil

Prolog.co.id, Bulungan – Perbuatan Don Juan (bukan nama sebenarnya) kini harus membuatnya meringkuk di bui. Sebab, pria asal Kabupaten Bukungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada kekasihnya sendiri.

Pemerasan yang dilakukan Don Juan ini dengan cara mengancam menyebarkan video berkonten negatif kekasihnya. Atas dasar itu, Don terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

“Benar, pelaku sudah kami amankan karean melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Rabu (15/2/2023).

Dirincikan Hendy, sejatinya keduanya merupakan sepasang kekasih. Namun keduanya tak pernah bertemu. Hanya sebatas menjalin hubungan melalui media sosial Facebook.

“Mereka ini awalnya berkenalan di Facebook. Kemudian saling tukaran WA (Whatsapp), sampai akhirnya pacaran secara online,” sebutnya.

Meski tidak pernah bertemu, namun hubungan kian dekat. Hingga saat keduanya melakukan video call melalui Whatsapp.

Dari saluran video call itulah, Don rupanya selalu mengiming-imingi akan menikahi korban. Rayuan Don rupanya bershasil memperdaya kekasihnya. Walhasil kekasihnya rela menunjukan area sensitifnya saat mereka melakukan video call.

“Pelaku kemudian menscreenshoot video call ketika kondisi korban sedang telanjang. Kemudian seiring waktu, korban diancam akan diviralkan foto bugil korban,” terangnya.

Jika korban tak ingin foto bugil itu tersebar, maka harus memenuhi keinginan pelaku untuk mengirim sejumlah uang.

Merasa diperalat dan diperas kekasih onlinenya itu, korban akhirnya mendatang kantor ke polisian setempat dan melaporkan kasus itu, tepat pada Jumat (3/2/2023) kemarin.

Seminggu berselang, polisi yang menerjunkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil meringkus Don dari tempat persembunyiannya.

Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat petugas dari ponsel pelaku, Don Juan akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Selain dari nomor yang disebutkan, masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan (kepada korban). Saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendy lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka terancam hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana, penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif,” tutupnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button