Polisi Amankan 224 Kayu Ulin Ilegal di Kutim, Bekuk Dua Pelaku Satu di Antaranya Berusia 14 Tahun

Prolog.co.id, Kutai Timur – Kasus ilegal logging kembali diungkap jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (13/2/2023) kemarin. 224 Kayu Ulin Ilegal berhasil diamankan.
Dari kasus tersebut, polisi sedikitnya mengamankan 224 potongan kayu ulin. Sementara itu, para pelaku berjumlah dua orang yang mana satu di antarnya masih berusia di bawah umur.
“Awalnya kami amankan tiga orang, dan dua kita tetapkan sebagai tersangka. Satu berinisial H (19) dan satunya masih berusia 14 tahun. Satunya lagi kita jadikan sebagai saksi,” ucap Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui kasat Reskrim Iptu I Made Jaya Wiranegara, Sabtu (18/2/2023).
Lanjut Wiranegara, selain ratusan kayu polisi juga turut mengamankan dua kendaraan jenis pikap bernopol KT 8207 RT dan DD 8042 FC yang pelaku untuk mengangkut kayu dari kawasan Batu Ampar menuju Sangatta.
“Perannya pelaku ini sama. Dia ini (jual kayu) musiman. kalau ada (kayu) dibawa kalau engga ada, ya engga. Ini bukan mata pencarian utama soalnya.,” tambahnya.
Dirincikannya kalau pengunkapan bermula saat anggota Satreskrim Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian dilakukanlah penyelidikan hingga petugas mendapati pelaku yang berada di Jalan Poros Sangatta- Bengalon di kilometer 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
“Pas anggota lidik melihat gelagat mencurigakan pelaku. Saat diperiksa, di mobil pikap itu ada kotak buah untuk mengelabuhi petugas. Pas dicek sama anggota, di bawahnya (kotakan buah) ada tumpukan kayu itu,” terangnya.
Tumpukan kayu ulin olahan dengan ukuran 6x15x2 meter sebanyak tiga kubik, alias 224 buah itu membuat para pelaku tidak bisa mengelak.
Kepada petugas pelaku mengaku membeli kayu tersebut senilai Rp 2,3 juta dan akan dijual kembali seharga Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kubiknya.
Setelah mendapati bukti, pelaku lantas digelandan menuju Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan.
“Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk yang di bawah umur sudah kita koordinasikan ke Bappas (Balai Pemasayarakatan),” kata Wiranegara.
Meski telah mengamankan pelaku, namun polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ilegal logging tersebut.
“Iya kita masih terus melakukan pendalaman, kita tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku lainnya jika ditemukan bukti-bukti baru,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News