Banjir Lumpur di Sangasanga Dalam Buah Dari Pertambangan
Proses Perizinan Tambang Tanpa Koordinasi Dengan Pemda, Samsun Angkat Bicara

Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Kembali terjadi persoalan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan menjadi keluhan masyarakat di Kecamatan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pencemaran lingkungan itu berupa bencana banjir dengan disertai lumpur.
Keluhan masyarakat terhadap pencemaran itu tak terlepas dari pandangan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan jika pihaknya telah sering melakukan kunjungan di Sangasanga Dalam, dan di wilayah RT 24. Diakui terdapat pertambangan batubara yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah habis masa berlakunya. Namun beberapa tahun terakhir Samsun menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.
“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” sebut Muhammad Samsun, Rabu (22/2/2023)
Meskipun perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan lembaga legislatif, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru,” tegasnya
Karena ini juga Sambung Samsun, pihaknya di DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sangasanga Dalam, Kukar.
(Jro/ADV/DPRD Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News