Hukum & KriminalSamarinda

Mengaku Menyesal, Santri yang Aniaya Junior Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Prolog.co.id, Samarinda – Setelah menganiaya juniornya hingga tewas, kini AF (20) santri senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Fallah, Samarinda, Kalimantan Timur, menyesali perbuatannya.

Hal itu diungkapkan AF setelah dirinya resmi menjadi tersangka kasus penganiayan, oleh Polsek Sungai Pinang pada Kamis (23/2/2023).

“Saya menyesal,” pilu AF dihadapan awak media dan pihak kepolisian.

Dihadapan awak media, AF dengan nada lirih menyampaikan kalau saat itu dia tega menganiaya korban yang masih berusia 13 tahun karena kehilangan uang Rp 200 ribu dari dalam lemarinya, pada Sabtu (18/2/2023) kemarin.

Pada saat itu, AF lantas menaruh curiga kepada korban yang juga sebagai santri di Ponpes serupa. Sebab pengakuan AF beberapa waktu lalu dirinya juga pernah kehilangan uang, dan korban pernah tertangkap saat mencuri di dalam ponpes.

“Sudah dua kali saya kehilangan uang. Sebelumnya itu sering kejadian maling, dia pernah ketangkapan maling. Uang yang hilang pertama kali itu juga jumlahnya Rp 200 ribu,” sebut AF.

Dengan penuh amarah, AF kala itu mencari keberadaan korban. Saat bertemu, AF lebih dulu menanyakan perihal kehilangan uangnya, namun korban dengan cepat membantah perkataan AF.

Kontan, bogem mentah langsung dilayangkan AF kepada korban. Bahkan bogem mentahnya dilancarkan secara bertubi-tubi ke arah wajah, punggung, dan dada korban.

Hingga akhirnya korban pun tersunkur di lantai dan tak sadarkan diri. Melihat korban pingsan, AF sempat berupaya menyadarkannya, dengan menyiramkan segelas air ke arah korban.

 “Saya siram pakai air karena dia (korban) enggak sadar. Saya siram biar sadar,” tambahnya.

Meski demikian, pasalnya korban tak kunjung bangun. Hingga dia dilarikan ke klinik ponpes dan dilanjutka menuju RSUD Abdul Wahab Syahranie. Namun nahas, di tengah perjalanan santri Kota Tepian ini tewas.

Buah akibat perbuatannya, AF pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” singkat Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto didampingi Kapolsek Sungai Pinanga, AKP Noor Dhianto.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button