Rapat Paripurna Ke-8, Dua Komisi Pembahas Perda Minta Perpanjangan Waktu

Prolog.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada Rabu (1/3/2023). Dalam rapat tersebut perpanjangan masa kerja dua komisi yang ada menjadi agenda yang turut dibahas.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menjelaskan dua komisi itu yakni Komisi I DPRD Kaltim yang membahas tentang Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Dan, Komisi III DPRD Kaltim yang membahas pencabutan dua perda yaitu Pencabutan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
“Keduanya meminta perpanjangan waktu selama 3 bulan ke depan,” ucapnya.
Permohonan perpanjangan waktu itu telah disahkan oleh pihaknya, hal itu juga berkaca dari proses yang serupa dalam menunggu persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang juga memakan waktu cukup lama.
“Kita melihat pengalaman dari RTRW yang kita harapkan 1 bulan bisa selesai ternyata tidak bisa,” jelasnya.
Namun ia menegaskan hal itu nantinya tidak akan menjadi penghambat dari proses pembahasan baik pencabutan dua perda maupun perubahan perda yang ada.
“Kita akan selalu mengingatkan kepada pansus dan komisi apabila dalam 1 bulan perda itu belum selesai maka segera untuk diparipurnakan,” ujarnya.
Ia mengusulkan kepada komisi khususnya pembahas pencabutan dua perda agar dapat menemukan celah aturan terlebih mengenai Pencabutan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
“Karena perda ini akan dicabut maka harus ada pengawasan yang dilakukan oleh penambang di bumi etam, tetapi kita sepakat untuk mencabut perda ini,” pungkasnya.
(Jro/ADV/DPRD Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News