Terima Usulan Akademisi Hukum Unmul, Bapemperda Akan Usulkan Pembentukan Perda Desa Adat

Prolog.co.id, Samarinda – Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) baru saja menyambangi DPRD Kaltim dengan tujuan merekomendasikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat di Kaltim.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu diselenggarakan langsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Kamis (2/3/2023). Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Rusman Ya’qub mengatakan usulan yang disampaikan para akademisi itu akan diakomodir olehnya, ia juga mengakui selama ini belum ada regulasi untuk pengakuan desa adat.
“Jadi setidaknya setelah usulan ini ada hak inisiatif dari Bapemperda untuk membentuk perda tentang desa adat tersebut, mudahan saja dalam waktu dekat,” sebut Rusman usai RDP dengan Akademisi Fakultas Hukum Unmul.
Bukan hanya itu saja, Rusman menegaskan komitmen terhadap pembentukan perda itu juga disampaikan langsung melalui permintaan agar kajian teknis dari akademisi untuk semakin diperkuat.
“Tadi juga saat RDP kami meminta agar teman-teman akademisi bisa memperkuat kajian dari temuan akademisinya. Usulan yang ada ini cukup bagus karena setidaknya pengakuan terhadap desa ada memiliki payung hukum,” tutupnya.
(Jro/ADV/DPRD Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News