Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Uang Rp 20 Ribu

Mengaku Khilaf dan Beraksi Saat Rumah Sepi

Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Dengan iming-iming uang Rp 20 ribu, pria berinisial S (40) ini tega mencabuli anak sambungnya sebanyak empat kali. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aksi amoral pelaku itu sudah berlangsung sejak November 2022 lalu. Perbuatan cabul S kepada anak tirinya yang masih 12 tahun itu selalu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Namun S saat diamankan polisi pada Senin (27/2/2023) kemarin, dirinya berkelit kalau aksi cabul itu dilakukan karena khilaf.

“Iya saat diamankan pelaku ini mengaku khilaf telah melakukan pencabulan tersebut,” jelas Kapolres Kukar, AKPB Hari Rosena melalui Kasi Humas, AKP Darnuji, Sabtu (4/3/2023).

Alasan S tersebut jelas tak bisa diterima akal sehat. Sebab aksi cabulnya telah dilakukan secara berulang. Bahkan S selalu mengimingi korban dengan uang Rp 20 ribu agar tak membuka suara.

Lanjut dijelaskan Darnuji, S yang merupakan pekerja serabutan memang kerap berada di rumah. Sedangkan istrinya, alias ibu kandung korban adalah seorang pekerja di sebuah kafe di Kecamatan Tenggarong.

Saat sang istri bekerja, S kemudian memanfaatkannya dengan mendekati korban. Aksi S segera dilancarkan ketika sang anak sedang tertidur.

“Kejadian terjadi saat pelaku sedang berdua di rumah dengan korban. Melihat ada kesempatan ketika korban tertidur pulas. S pun akhirnya melakukan tindakannya,” bebernya.

Perbuatan S itu akhirnya terungkap saat polisi menerima aduan dari masyarakat sekitar. Namun tidak diketahui pasti siapa yang memberi laporan tersebut.

Meski demikian, aduan tersebut benar adanya. Dan kini S pun mengakui semua perbuatannya dan harus bertanggung jawab dengan mendekam di balik kurungan besi.

Sementara korban dan ibunya, diketahui sedang mengungsi ke kediaman keluarga mereka. Karena takut akan perbuataan S.

“Pelaku tidak ada mengancam korban ataupun ibunya. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal lima hingga lima belas tahun penjara,” tutup Darnuji.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button