Hukum & KriminalKalimantan Utara

Geger Penemuan Jasad Bocah 10 Tahun Tanpa Kepala, Ternyata Dibunuh Ibu Tirinya

Prolog.co.id, Nunukan – Warga di kawasan Desa Liang Bunyu, Nunukan, Kalimantan Utara digegerkan dengan penemuan jasad bocah tanpa kepala pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.

Belakangan diketahui bocah malang berinisial AR (10) itu rupanya korban pembunuhan. Pelakunya, adalah sang ibu sambung berinisial MA (35).

Diduga, pelaku nekat menghabisi anak sambungnya itu karena cemburu tak mendapat perhatian dari sang suami.

Kini, MA dipastikan akan meringkuk di dalam kurungan besi setelah Polres Nunukan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan.

“MA ditetapkan sebagai tersangka setelah anggota melakukan pemeriksaan berturut-turut,” ucap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, Selasa (7/3/2023).

Lanjut diceritakan Ali, kasus pembunuhan itu terungkap saat warga di pesisir menemukan jasad korban tersangkut di pondasi rumah, dan tanpa kepala.

Temuan itu sontak membuat geger. Petugas pun segera bertindak melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari temuan itu, polisi mendapat petunjuk bahwa jasad yang ditemukan adalah AR yang dikabarkan menghilang sejak sepekan terakhir, tepatnya sejak Sabtu (25/2/2023) lalu.

“Ya korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh ayahnya, setelah itu dilakukan pencarian dan hari ke-7 korban ditemukan dengan kondisi kepala terlepas dari tubuhnya,” terang Ali.

Setelah jasad korban ditemukan, kecurigaan lantas tertuju kepada ibu tiri korban. Yakni MA diduga kuat adalah pelaku dan segera dilakukan interogasi oleh petugas.

Namun saat awal mula diperiksa  MA terus mengelak, hingga akhirnya polisi menunjukan bukti. Yakni ditemukannya bercah darah di dalam kamar mandi kediaman MA.

Tak berapa lama setelah itu, MA lantas mengakui semua perbuatannya.

“Awalnya kami belum mendapatkan informasi. Namun setelah jam 3 subuh kami interogasi lagi dengan mengubah polanya, kemudian barulah ibu tirinya mengaku telah membunuh korban,” kata Ali.

Kepada polisi, MA mengaku kesal dan cemburu terhadap korban. Anak sambungnya itu dikatakan pelaku kerap membantah omongannya.

Selain itu, pelaku juga iri hati sebab sang suami dikatakan lebih perhatian kepada anak ketimbang istrinya sendiri.

Dalam pengakuannya, MA membunuh AR yang sedang berada di kamar mandi dengan mendorong korban hingga tersungkur.

“Usai korban tersungkur, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu (talenan) hingga leher belakang korban patah, dan tenggorokan bagian bawah hancur dan menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.

Usai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, MA sempat menaruh jasad AR di ruang tamu dan membungkusnya menggunakan sarung.

“Setelah itu korban dibuang ke laut,” imbuhnya.

Namun saat dibuang, jasad AR tersangkut di salah satu kolong rumah warga sekitar. Sementara itu, kepala korban yang terlepas diduga akibat pembusukan mayat.

“Untuk kepalanya ini terlepas karena ada luka robek di leher bagian belakang dan adanya pembusukan, dan waktunya sudah satu minggu. Karena banyaknya luka menganga dan terkena air laut, akhirnya terlepas lah kepala korban,” bebernya.

Atas perbuatannya MA kini telah ditahan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button