Advertorial

Kelompok Tani Adukan Penyerobotan Lahan, DPRD Kaltim Komitmen Mengawal Aduan

Prolog.co.id, Samarinda – Sejumlah masyarakat dari Kelompok Tani Karya, Desa Kerayaan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terpaksa mengadukan persoalannya kepada DPRD Kaltim akibat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sejumlah masyarakat itu menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan atas lahan yang telah dijadikan kebun kelapa sawit.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang turut tergabung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim menjelaskan seharusnya pihak perusahaan menyikapi persoalan ini dengan memberikan ganti rugi atas tanah yang telah diserobot.

“Alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan masalah ini ya dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat,” ucapnya Selasa (7/3/2023).

Agil mengungkapkan awal dari persoalan itu terjadi senetulnya bermula sejak 2008 yang mana pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran, dilanjutkan 2012 pihak perusahaan mulai melakukan penanaman kelapa sawit, pada 2015 pihak perusahaan telah memanen hasil dari perkebunan itu.

“Bayangkan berapa lama masyarakat menunggu kepastian ganti rugi sampai sekarang tidak pernah mendapatkan kepastian, kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya.

Padahal berbagai upaya pendekatan penyelesaian juga sudah dilakukan baik pemerintah setempat hingga lembaga legislatif memfasilitasi pertemuan, terhitung sudah sebanyak empat kali pertemuan masih tak membuahkan hasil, maka dari itu ia berharap supaya kali ini adalah upaya terakhir agar masyarakat juga dapat menerima harapan yang dinanti selama ini.

Hasil rekomendasi dari pertemuan itu dalam 14 hari kedepan akan kembali diadakan pertemuan untuk menentukan metode ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

“Tadi kami ditugaskan untuk dapat menghadiri pertemuan itu di Kantor Kecamatan Sangkulirang pada 14 hari kedepan,” tandasnya.

(Jro/ADV/DPRD Kaltim)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button