Melalui Surat Terbuka DPRD Kaltim Usulkan Perizinan Pertambangan Kembali ke Daerah

Prolog.co.id, Samarinda – Guna meminimalisir pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kaltim, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Martinus angkat bicara agar proses perizinan dapat dialihkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) melalui surat terbuka yang disuarakan dari Pemprov Kaltim.
Surat terbuka yang dimaksud harapannya dapat diinisiasi oleh Pemprov Kaltim ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, setidaknya sejumlah aktivitas pertambangan yang memiliki luasan 5 sampai 10 hektar dapat diberikak kewenangan kepada Pemda sekitar yang menjadi wilayah hukum dari lokasi pertambangan tersebut.
Dapat diketahui bersama proaes perizinan tambang saat ini telah ditarik seluruhnya oleh Pemerintah Pusat, maka dari itu ia berharap diberikan kebijakan khusus terhadap wilayah luasan pertambangan yang skalanya tidak terlalu besar.
“Jadi setidaknya gambarannya yang luasan 5 hektar itu biar diberikan ke kecamatan, kemudian 5 sampai 10 hektar itu diberikan kepada kabupaten dan kota biar tidak ada lagi tambang ilegal,” ucap dia.
Dari kebijakan khusus itu, menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan memberikan dampak positif bagi daerah, paling tidak Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan mengalami peningkatan ketika hal itu diberlakukan.
“Karena jika kewenangan perizinan telah diberikan kepada daerah, maka pajak perusahaan akan masuk untuk daerah,” cetusnya.
Usulan itu bukan tanpa dasar, ia mencontohkan salah satu daerah yang telah diberikan kebijakan khusus terhadap pertambangan seperti yang berlaku di Jawa Barat tepatnya aktivitas penambangan batu yang perizinannya dikelola oleh daerah.
“Kita tarik saja contohnya di Jawa Barat, tambang batu itu perizinannya dikelola oleh daerah, kenapa tidak bagi kita untuk melakukan proses perizinan itu, toh dampaknya juga baik untuk daerah,” pungkasnya.
(Jro/ADV/DPRD Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News