Belajar Autodidak, Perempuan di Samarinda Bikin Inek dan Kosmetik Ilegal di Rumahnya

Prolog.co.id, Samarinda – Demi menambah pundi rupiah, Meylani alias Memey (30) di Samarinda, Kalimantan Timur menyulap rumahnya menjadi home industri untuk ciptakan pil ekstasi alias inek dan kosmetik ilegal.
Akibat ulahnya, kini Meylani harus berhadapan dengan Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda. Perempuan itu dibekuk petugas tepat pada Senin (13/3/2023) kemarin.
“Pada hari ini kami merilis hasil ungkapan dua perkara. Yakni narkotika jenis ineks dan kosmetik ilegal. Hasil ungkapan ini diketahui, bahwa pelaku berinisial MM membuat sendiri (ineks dan kosmetik ilegal) alias home industri,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (15/3/2023).
Bisnis haram yang dilakoni Meylani itu terungkap saat polisi lebih dulu mengamankan pelaku lainnya. Yakni seorang pria bernama Kiki yang dibekuk petugas dari sebuah hotel di kawasan S Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ketika Kiki diamankan, polisi mendapati jejak percakapan dari ponselnya kalau sebelumnya ia pernah bertransaksi narkoba jenis ineks kepada seorang perempuan, yang tak lain adalah Meylani.
Dari sana, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dikediaman Meylani. Di Perum Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Sesampainya di sana, tak ditemukan adanya keberadaan Meylani. Namun polisi mengamankan asisten rumah tangga (ART) Meylani yang bernama Usiana (31).
“Saat itu tangannya sedang menggenggam sebutir pil ineks seberat 0,40 gram netto,” terangnya.
Setelah ART Meylani diamankan, polisi terus menggeledah kediamannya. Walhasil kembali ditemukan 15 butir ineks yang dikemas dalam tiga poketan berbeda dari ruang tamu kediaman Meylani. Penyelidikan polisi pasalnya tak berhenti sampai di situ, meski telah mengmankan seseorang dan beberapa butir inek. Petugas pasalnya terus menunggu kedatangan Meylani.
Selang beberapa jam, Meylani akhirnya tiba dengan mengendarai mobil merek Daihatsu Ayla bernopol KT 1352 WR.Ddari dalam mobil didapati lima orang. Yakni Meylani, Saprudin, Choky, Yunika dan Yuyun.
“Setelah mengamankan yang bersangkutan, anggota kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah yang bersangkutan, dan kembali ditemukan satu kotak berisi 598 butir ineks seberat 239,20 gram netto siap edar dari dalam lemari kamar,” bebernya.
Dengan seluruh barang bukti tersebut. Yakni berupa 599 butir ineks siap edar, Meylani lantas tak lagi bisa berkilah mengelak semua perbuatannya.
“Jadi kami sampaikan bahwa pembuatan inek dilakukan sendiri. Pelaku belajar dari autodidak. Dan sudah berjalan selama satu bulan terakhir,” imbuhnya.
Selama sebulan membuat ineks, Meylani mengaku sedikitnya telah mencetak 700 butir ineks dan memasarkan barang haramnya itu masih diseputaran Samarinda. Sedangkan untuk harga jualnya, satu butir ineks dibandrol seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
“Peredarannya belum sampai keluar, masih disekitaran Samarinda aja,” kata Ary Fadli.
Tak berhenti sampai di situ, dari penggeledahan di rumah Meylani polisi juga mendapati ratusan kemasan kosmetik ilegal. Yakni, 360 botol semprot toner atau pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 sabun batang cuci muka, 184 kemasan krim siang malam, dua buku catatan penjualan dan satu dos stiker merek/label produk, dari dalam kamar rumahnya.
“Jadi, selain mengungkap home industri pil ineks ini, pelaku (Memey) ternyata juga menjual kosmetik ilegal alias tak ada izin dan itu sudah kami cek atau pastikan ke BPOM,” kata Ary Fadli lagi.
Bisnis kosmetik ilegal yang dilakoni Meylani pasalnya telah lebih dulu berjalan ketimbang pil ekstasi alias ineks. Kepada polisi, Meylani mengaku sudah menjual kosmetik ilegalnya sejak 2020 lalu. Penjualannya pun dilakukan secara meluas ke seluruh wilayah di nusantara melalui sistem daring alias online di media sosial.
“Untuk kosmetik ini dia belinya dari Sulawesi dan dia hanya membuat merek atau label saja, yang memang tidak didaftarkan ke BPOM. Sasarannya seluruh Indonesia dan itu sudah banyak pelanggannya di beberapa provinsi,” ungkap Ary.
Dengan demikian, maka diketahui kalau dari kediamannya Meylani melakoni dua bisnis terlarang. Pertama pembuatan ineks dan kosmetik ilegal.
“Tempat produksinya jadi satu. Kita belum cek apakah di campur (narkoba ke dalam kosmetik), yang jelas kosmetik tidak terdaftar. Dan yang terdapat kandungan narkoba (jenis sabu) itu ada di dalam ineksnya,” ulasnya.
Akibat perbuatannya, Meylani dipastikan akan mendekam dalam waktu yang cukup lama. Sebab kepolisian menjerat Meylani dengan hukuman pasal berlapis.
“Atas perbuatannya, Meylani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan ditambah 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News