Persetujuan RTRW Ditunda, Pengesahan Ditargetkan Rampung pada Akhir Maret

Prolog co.id, Samarinda – Rapat Paripurna ke-10 tentang persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kaltim terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak dihadiri oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Hingga pada akhirnya persetujuan tersebut kembali diagendakan pada 28 Maret mendatang.
Penundaan itu juga datang dari beberapa Anggota DPRD Kaltim saat paripurna itu berlangsung termasuk Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu dan Wakil Ketua Pansus RTRW, Sapto Setyo Pramomo.
Demmu menegaskan RTRW terpaksa ditunda karena pihaknya melihat tidak ada keseriusan dari Pemprov Kaltim. Selain itu baginya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW adalah dokumen yang sangat penting untuk persetujuannya dihadiri langsung oleh kepala daerah baik itu Gubernur kaltim maupun Wakil Gubernur Kaltim.
“Secara aturan harus kepala daerah yang hadir baik Gubernur atau Wakil Gubernur. Kami memahami mungkin ada agenda yang bertepatan cuma harusnya bisa dikomunikasikan. Paling tidak kalau bukan pak Gubernur, pak Wakil Gubernur yang bisa menghadiri, karena persetujuan ini sangat penting,” ucapnya.
Pentingnya kehadiran kepala daerah ini karena dokumen RTRW nantinya akan berlaku hingga 20 tahun mendatang. Termasuk menentukan sejumlah peruntukan wilayah atas seluruh kabupaten dan kota yang ada.
Demmu juga menargetkan agar jangan sampai persetujuan itu disahkan hingga melampaui Maret ini. Sebab, ketika hal itu terjadi, maka pengesahan dapat diambil alih oleh Pemprov Kaltim. Sedangkan ia mengharapkan supaya jalinan komunikasi tetap berjalan dengan baik dengan lembaga eksekutif.
“Batas waktunya itu April mendatang, kita tidak ingin jika hal itu terjadi, karena kami selalu menginginkan hubungan baik dengan Pemprov Kaltim,” pungkasnya.
(Jro/ADV/DPRD Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News