DaerahPemerintahanSamarinda

Pemkot Samarinda Perketat Syarat Fuel Card

Antisipasi Penyelewengan, 30 Fuel Card Diblokir Dishub Samarinda

Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali memperketat persyarakatan program fuel card mereka. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyelewengan. Sebab, sepanjang medio Februari kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah memblokir 30 flue card.

Ditingkatkannya salah satu program unggulan pemkot itu, dijelaskan Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu. Kata dia, para sopir yang ingin mendapatkan fuel card harus melengkapi persyaratan Keur (Uji Kir) yang aktif, disertai bukti STNK kendaraan.

“Karena yang sudah terbit sebelumnya itu ada temuan di beberpa SPBU di Samarinda yang ternyata kendaraan yang over demension dan over loading (odol). Jadi ini dievaluasi kembali,” kata Manalu, Senin (27/3/2023).

Persetujuan fuel card gelombang kedua ini dilakukan untuk memperbaharui penerima fuel card yang melakukan uji kir berkala yang aktif. Setiap fuel card yang telah terbit sebelumnya akan di nonaktifkan dan para pemilik kendaraan diminta untuk melakukan pengajuan ulang. Setelah pengajuan diterima para pemilik kendaraan wajib memberikan bukti STNK kendaraan dan bukti uji kir.

“Ketika sudah di approve di website, mereka (pemilik kendaraan) akan mengambil fuel card tapi wajib membawa STNK dan hasil uji kir yang asli,” terangnya.

Langkah ini sengaja dilakukan mengingat sebelumnya beberapa pemilik kendaraan mengeluhkan jika kendaraan telah terdaftar. Padahal belum pernah mendaftarkan kendaraannya.

“Mereka merasa tidak pernah mendaftarkan fuel card, tapi ketika di combine dengan my pertamina tepat guna atau subsidi tepat guna, tidak bisa lagi digunakan. Sepertinya STNK fotocopy kendaraannya digunakan oleh oknum. Jadi meraka minta diblokir fuel card yang gunakan nopol tersebut,” terang Hotman.

Penertiban ini akan diberlakukan sejak Juni 2023. Sementara untuk sosialisasinya dilakukan sejak saat ini.

“Rencana akan diterapkan per satu Juni akan diterapkan, dan saat ini sambil disosialisasikan ke pemilik kendaraan,” ucapnya.

Evaluasi dan memperketat syarat untuk mendapatkan fuel card ini pasalnya tak hanya diberlakukan di Samarinda. Sebab Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur yang juga mengikuti rapat evaluasi fuel card di Ruang Rapat Karang Asam, Balai Kota Samarinda juga akan melakukan hal serupa.

“Kami juga mengundang tadi Dishub kab/kota lain. Jadi kami menyamakan persepsi untuk melakukan evaluasi dari fuel card yang sudah terbit,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Dishub kabupaten/kota lainnya juga akan mengadopsi penertiban fuel card yang dilakukan Pemkot Samarinda. Termasuk ikut menerbitkan surat edaran yang mengatur kuota pembelian solar dan pertalite bersubsidi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 530/0807/10005.

“Kabupaten/kota akan mengadopsi surat edaran dari Wali Kota Samarinda yang mewajibkan kir sebagai salah satu persyaratan. Karena di salah satu kabupaten/kota yang hadir tadi surat edaran kepala daerahnya kir salah satu persyaratan itu hanya berupa kir saja, bukan kir yang hidup,” tukasnya.(DYS/JRO)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button