Hukum & Kriminal

Diperas Kekasih Virtual yang Ternyata Seorang Waria

Korban Diancam Disebar Video Onani oleh Pelaku

Prolog.co.id, Nunukan – Seorang waria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diciduk polisi karena lakukan tindak pidana pemerasan. Pelaku bernama Nayla, alias Anita alias Maslan itu memeras kekasih virtualnya bernama BD (22) dengan mengancam sebar video onani.

Akibat perbuatannya, kini waria berusia 22 tahun itu harus mendekam dibalik kurungan besi karena terbukti melanggar perbuatan hukum.

“Betul sudah kami amankan sekarang berikut dengan barang buktinya,” terang Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Senin (22/5/2023).

Diceritakan, kalau korban dan pelaku awalnya mulai berkenalan di media sosial Instagram pada Februari 2023 kemarin. Saat itu, Nayla alias Maslan menggunakan akun bernama nayla_amiraaa31. Di dalam akun itu, Nayla alias Maslan memasang foto profil seorang wanita cantik.

Hal itu membuat BD tertarik hingga keduanya mulai saling chating di layanan DM Instagram. Percakapan keduanya semakin erat, hingga mereka saling bertukar nomor dan melanjutkan obrolan di aplikasi WhatsApp.

“Di akun WA (WhatsApp) pelaku juga dipasang foto serupa (wanita cantik),” tambahnya.

Ketertarikan korban semakin menjadi, saat Nayla alias Maslan menyebut kalau dirinya pernah bekerja di sebuah hotel dan perusahaan kayu plywood di Samarinda, Kalimantan Timur.

Obrolan mereka pun semakin hari semakin mesra. Hingga sampai di mana, saat Nayla alias Maslan membujuk korban untuk mengiriminya sejumlah uang.

“Korban sempat mentransfer uang senilai Rp 2,2 juta dari dua rekening berbeda untuk pelaku,” imbuhnya.

Hubungan keduanya semakin menjadi. Hingga saat pelaku mengajak korban melakukan video call. Dari pengakuan korban, saat itu dia melihat kemolekan tubuh seorang perempuan hingga akhirnya dia bermasturbasi dan secara diam-diam direkam oleh Nayla alias Maslan.

“Setelah video call itu, pelaku terus-terusan meminta sejumlah uang lagi, hingga akhirnya korban mulai malas dan menghindar,” tambahnya.

Karena korban yang terus menghindar, pelaku akhirnya mengeluarkan jurus andalannya. Yakni mengirim video onani korban yang direkamnya secara diam-diam beberapa waktu sebelumnya.

Video berdurasi 1 menit 16 detik itu kontan membuat korban terkejut. Pelaku kemudian semakin keras menekan agar korban dikirimi sejumlah uang agar videonya tak disebarluaskan.

Kesal melihat perilaku Nayla alias Maslan, korban lantas melaporkannya ke kantor kepolisian setempat dan pelaku akhirnya diringkus petugas.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 10 Mei 2023 dibantu unit Reskrim Polsek Sebatik Timur,” bebernya.

Beberapa barang bukti turut diamankan polisi, seperti smartphone berisi akun Instagram untuk mengelabuhi korban, dan kartu ATM yang sempat digunakan untuk menerima uang Rp 2,2 juta.

“Kami juga amankan barang bukti dari hasil percakapan pelaku dengan korban di aplikasi WhatsApp,”

Akibat ulahnya, Anita alias Maslan pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 378 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 53 KUHP.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button