BerauHukum & Kriminal

Kakak Ipar dan Pacar Kompak Setubuhi Gadis 14 Tahun di Berau

Ngakunya Khilaf, Korban Kini Alami Trauma Mendalam

Prolog.co.id, Berau – Nasib pilu harus dialami remaja gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur belum lama ini. Sebab di usia yang masih belia, dia dipaksa menelan pil pahit karena telah disetubuhi kakak ipar dan kekasihnya.

Kejadian itu terjadi di kawasan Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Selasa (9/5/2023) siang lalu. Pelaku pertama yang merebut keperawanan korban adalah kakak iparnya sendiri, yakni LP seorang pria 36 tahun.

Disebutkan kalau kejadian pilu itu terjadi saat LP memanfaatkan suasana rumah yang sedang sepi di hari kejadian. Korban yang berada di dalam kamar saat itu, dengan cepat dibekap dan seketika disetubuhi oleh kakak iparnya.

“Pelaku ini juga memberikan ancaman kepada korban agar menuruti permintaannya dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun,” terang Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas, Iptu Suradi, Selasa (23/5/2023).

Usai melancarkan nafsunya, LP dengan dingin langsung meninggalkan adik iparnya dikamar tempat dia melampiaskan nafsu. Korban yang kala itu takut lantas memilih diam.

Kemalangan korban pasalnya kembali terulang pada malam dihari yang sama. Saat itu, dirinya dijemput sang kekasih bernama AS (18) untuk diajak berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.

“Korban ini diajak berjalan-jalan, dan kemudian diajak teman lelakinya ke kosan, dan korban disetubuhi (lagi) di sana,” tambahnya.

Korban yang kembali disetubuhi secara paksa itu lantas mengalami trauma mendalam. Setelah puas, pelaku kedua lantas mengantarkan kembali kekasihnya itu ke kediamannya di Kecamatan Gunung Tabur.

Perilaku bejat kekasihnya itu juga diiringi dengan ancaman. Sama seperti kakak iparnya, korban juga diminta AS untuk tak membocorkan kejadian yang telah dialaminya pada malam itu.

“Karena dua kejadian itu, prilaku korban kemudian berubah dan menjadi lebih pendiam dan membuat orangtuanya curiga,” terangnya.

Dari perilaku korban yang berubah, jadi murung dan pendiam itulah orang tua mulai merasa curiga. Namun setiap kali ditanya korban selalu tidak mau berterus terang tentang apa yang telah dialaminya.

Hingga akhirnya sang anak di bawa orangtuanya ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk meminta pendampingan psikologis.

Dalam konseling itu, korban akhirnya mengungkap kalau sifatnya yang kini jadi pendiam dan murung itu disebabkan, aksi bejat kakak ipar dan kekasihnya pada beberapa waktu lalu.

“Dari pengakuan korban itu, orangtuanya lantas didampingi DPPKBP3A untuk melaporkan kedua pelaku ke Polsek Gunung Tabur. Di hari itu juga, polisi juga mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.

Dihari yang sama saat orang tua korban melapor, polisi dengan cepat langsung meringkus kedua pelaku. LP dan AS dengan cepat langsung mengakui semuanya. Perbuatan keji keduanya itu dilakukan atas dasar khilaf yang jelas tak mungkin bisa dibenarkan dihadapan hukum.

Kurungan penjara maksimal puluhan tahun yang kini telah menanti keduanya. Terlebih setelah mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara. Kondisi korban sekarang masih dalam pemulihan psikologisnya,” tutupnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button