Keji, Lansia di Bulungan Diperkosa dan Dibunuh OTK
Pelaku Diamankan saat Bekerja Pasca Tiga Hari Kejadian

Prolog.co.id, Bulungan – Keji, mungkin itu kata pertama yang tergambar dari peristiwa berdarah yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (Lansia) berinisial E di Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (19/5/2023) kemarin. Lansia berumur 88 tahun itu diperkosa dan dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK)
Diketahui, pada hari itu korban ditemukan tewas dan telah diperkosa OTK di dalam kamarnya di Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu.
Pasca kejadian. Tepatnya tiga hari setelahnya, pihak kepolisian mendapati petunjuk pelaku keji yang telah membunuh dan memperkosa lansia tersebut. Yakni, pria berinisial EHI (36) yang kerap mengantarkan air galon ke panti sosial tersebut.
“Jadi indentitas pelaku ini berhasil diketahui setelah tim dari Satreskrim Polres Bulungan yang dibantu Jatanras Polda Kaltara melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa rekaman CCTV dan memintai keterangan dari 8 orang saksi,” ucap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menggelar pers rilis, Rabu (24/5/2023).
Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi dengan cepat bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. EHI pun dibekuk tanpa perlawan saat bekerja sebagai pengantar galon di Jalan Kedondong, Tanjung Selor, Bulungan pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Lebih jauh dijelaskan jendral polisi tersebut, awal kejadian bermula saat pelaku tiba-tiba menghampiri bangunan panti sosial tempat korban menggunakan sepeda motor merek Honda Revo bernopol KU 4142 AF.
“Pelaku saat itu menggunakan motor (Honda) Revo dan menuju panti sosial itu. Saat di sana, dia (EHI) melihat nenek-nenek (korban) sedang duduk diteras dan langsung menghampirinya,” terang perwira tinggi kepolisian itu.
Saat itu korban disebut hanya mengenakan handuk untuk menutup badannya. Pelaku yang datang tiba-tiba menghampirinya, langsung mengajak ngobrol sang nenek.
Singkatnya, diujung percakapan EHI menawarkan diri untuk memijat kaki korban dan langsung membawanya ke salah satu kamar di panti sosial tersebut.
“Sesampainya di dalam kamar, korban disuruh baring tapi enggk mau baring,” tambahnya.
Ketika EHI memaksa, handuk yang dikenakan sang nenek terlepas dari badannya. Niat jahat EHI langsung muncul kala itu untuk menyetubuhi korban.
“Karena korban saat itu menolak, pelaku lantas memukul bagian jidat kanan dan pelipis sebelah kiri (korban) menggunakan tangan kosong, sehingga terjadi perbuatan tidak pantas (pemerkosaan),” beber Daniel dihadapan awak media.
Saat melakukan perbuatan tak senonoh itu, tiba-tiba saja dari luar kamar terdengar suara ketukan pintu. Mendengar hal itu, EHI langsung panik dan berbegas mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
“Setelah mendegar suara ketukan pintu, pelaku langsung buru-buru keluar dan mengancam orang yang memergokinya menggunakan golok (sajam). Kemudian dia langsung kabur menggunakan motornya yang sebelumnya terparkir di depan (bangunan panti sosial),” urainya.
EHI yang berhasil lolos pada waktu itu, tentu meninggalkan luka bagi mereka yang tinggal maupun bekerja di panti sosial tersebut. Sebab sang nenek yang sudah berusia hampir satu abad ditemukan tewas di dalam kamarnya.
“Dari kejadian itu, kami amankan barang bukti berupa satu buah motor bernopol KU 4142 AF yang digunakan pelaku. Satu buah jaket warna hitam, satu buah golok (yang digunakan untuk mengancam saksi), satu buah sandal jepit, dan celana dalam,” bebernya.
Kendati telah mengamankan EHI, namun pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami motif pelaku menganiaya dan memperkosa korban hingga meninggal dunia.
“Motifnya (sementara) pelaku memperkosa karena nafsu dan menganiaya karena kesal,” tegasnya.
Akibat Perbuatannya, kini EHI resmi ditetapkan sebagai tersangkan dan dijerat pasal belapis.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 285 KUHP. Untuk pasal pertama tentang pembunuhan diancam paling lama 15 tahun penjara. Pasal kedua tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia diancam 7 tahun penjara. Terakhir pasal ketiga tentang memaksa seseorang dengan memperkosa diancam 12 tahun penjara,” tandasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News