Kalimantan Timur

Langkah DKP Menjaga Iklim Sektor Perikanan Kaltim

Cara Mempermudah Perizinan Usaha Sekaligus Menyasar Peningkatan Kualitas dan Jumlah Produksi

Prolog.co.id, Samarinda – Sektor perikanan Benua Etam dianggap memiliki peran penting dalam menjaga perekonomian di masa mendatang. Terlebih dengan adanya rencana Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan malakukan peralihan ekonomi ke industri terbarukan. Melihat potensi yang besar dari sektor perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim mengambil langkah taktis untuk menjaga iklim sektor perikanan saat ini.

Diseminasi perizinan usaha menjadi langkah taktis diantara cara lainnya yang ditempuh DKP Kaltim. Terbaru, pada pekan kemarin, tepatnya pada 18-20 Mei 2023, DKP Kaltim yang menggandeng DPMPTSP Kukar, menggelar Diseminasi Perikanan Budidaya. Sebanyak 60 pelaku usaha turut hadir dalam kegiatan yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut. Rinciannya, 30 pelaku usaha berasal dari sembilan Kabupaten/Kota di Benua Etam, sedangkan sisanya merupakan pelaku usaha asal Kota Raja.

“Kegiatan ini sesuai dengan permen KP Nomor 3/2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang pembudidayaan ikan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala badan koordinasi penanaman modal. Diharapkan mampu memudahkan pembudidaya dalam mengusulkan izin usaha,” kata Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy.

Sedikitnya 11 izin usaha diterbitkan dalam gelar Deseminasi Perizinan Perikanan Budidaya ini. Rinciannya, 5 izin usaha untuk pembesaran ikan air di kolam, pembesaran ikan air tawar di keramba jaring apung sebanyak 4 izin, dan 2 izin pembesaraan ikan air tawar di keramba.

Dengan kemudahan ini, diharapkan sektor perikanan Kaltim dapat berkembang pesat. Khususnya pada perikanan budidaya. Selain itu, ditargetkan capaian perizinan usaha perikanan terbit pada tahun ini dapat meningkat dibanding tahun 2022 dengan total izin terbit sebanyak 182 izin.

“Semoga kedepannya semakin banyak pembudidaya yang menyadari pentingnya perizinan usaha budidaya dan pada tahun 2023 ini dapat meningkat,” sebutnya.

Tak hanya memberikan kemudahan untuk memperoleh legalitas berusaha, dalam kegiatan ini, para pelaku usaha juga diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku. Termasuk pemahaman tentang budidaya perikanan. Dengan narasumber dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan RI, Bagja Irwansyah selaku Analis Perikanan Budidaya, Koordinator Pelayanan Usaha. Dan, Chairul Anwar Roy, Koordinator Pelayanan Elektronik Penanaman Modal, DPMPTSP Kukar.

“Diharapkan dari kegiatan ini masyarakat juga dapat memaksimalkan usahanya agar hasil produksi meningkat, sehingga memberikan efek positif terhadap pendapatan daerah,” harap Irhan.

Turut ditambahkan Kasi Perikanan Budidaya DKP Kaltim, Denny Asfrayogi yang menerangkan jika kegiatan Diseminasi Perizinan menjadi kegiatan rutin yang digelar setiap tahunnya. Dilakukan secara bergiliran di kabupaten/kota lainnya.

“Setiap tahun ada dan memang akan menyasar daerah lainnya. Memang saat ini sengaja dilaksanakan di Kukar karena potensi Kukar yang juga besar. Untuk ke depan rencananya dilaksanakan di Berau,” ucapnya.

Diterangkan Denny lebih lanjut, jika meski baru 11 izin yang diterbitkan, ke depan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan izin usaha akan turut diberikan fasilitas serupa. Meskipun penyerahannya izin usaha tidak dilakukan dalam kegiatan deseminasi.

“Untuk sisanya akan dibantu pengurusannya juga, bukan hanya 11 izin saja. Bagi yang mau mengurus izinnya pasti akan kami bantu,” tegasnya.

Kemudahan izin usaha ini pun menjadi langkah awal dalam peningkatan mutu dan produksi perikanan. Sebab, dengan adanya izin usaha yang diberikan, para pelaku usaha nantinya dapat memperbesar peluang pasar. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Tapi meskipun belum ada CBIB tetap wajib menerapkan prinsip-prinsip CBIB. Dan, memang dasarnya harus NIB dulu baru bisa dapat CBIB, prosesnya memang berkelanjutan. Jadi dengan CBIB itu akan ada peningkatan mutu dan kelayakan usaha budidayanya, yang jelas bisa untuk syarat peningkatan pasar, karena kalau mau ekspor juga diminta CBIB,” tukasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button