Forum PPPK Guru Mengadu ke DPRD, Minta TPP Setara dengan ASN

Prolog.co.id, Samarinda – Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Para tenaga pengajar tersebut berharap agar TPP yang diterima dapat setara dengan TPP untuk guru berstatus ASN.
Aduan Forum PPPK Guru Kaltim itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim pada Senin (29/5/2023) ini. Selain TPP, kemudian forum itu turut menyuarakan Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta sertifikasi guru dan mengenai pendaftaran PPPK.
“Kemudian ada tuntutan untuk tambahan penghasilan untuk makan. Lalu, berkembang juga ke yang lain, semisal sertifikasi kemudian juga soal pendaftaran P3K itu pendaftarannya juga masuk di wilayah Kalimantan lainnya, seperti di Kalimantan Selatan dan Utara. Tapi yang krusial itu tadi masih tetap berkutat pada TPP.,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati setelah memimpin RDP.
Pemberian TPP ini sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jika dikaji lebih detail, pasal 58 dalam beleid tersebut dinyatakan pembayaran TPP dilakukan oleh daerah yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Aturan lainnya juga tertuang dalam PP Nomor 98/2020. Pada Pasal 5 menyebutkan, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
Kedua aturan tersebut juga memiliki aturan turunannya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim. Pasal 6 ayat (1) dan (2) dalam beleid itu disebutkan, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai, baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial. Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Dari sederet produk hukum tersebut, menjurus pada satu poin. Yakni, besaran pemberian TPP bagi guru setiap tahunnya akan bergantung pada kekuatan keuangan daerah.
“Tapi intinya kami sudah sampaikan ke PGRI kita akan rapat khusus pada 5 Juni 2023, jam 2 siang, dan akan hadirkan pakar hukum. Saya juga sudah sampaikan secara lisan tadi, masalah hari ini tidak akan cepat selesai. Tapi paling tidak pada pertemuan selanjutnya akan ada sebuah komitmen dan meminimalisir step by step kesulitan hari ini. Karena kalau berhubungan dengan keuangan ini kan bukan seperti kita sendiri yang punya uang terus dibelanjakan ke pasar dan selesai,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami mengatakan saat ini di Kaltim ada 1.192 guru PPPK yang diberikan TPP-nya. Adapun bagi guru baru yang masuk melalui passing grade berjumlah 755.
“Intinya meminta kenaikan dalam TPP-nya. Nanti lihat kemampuan keuangan daerah. Jadi kalau dari segi aturan untuk memberikan tambahan penghasilan yaitu TPP untuk ASN dan PPPK berdasarkan kemampuan keuangan daerah.,” terangnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 424/K.769/2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Kaltim, besaran TPP yang diterima adalah Rp 1.250.000.
“Ini yang dirasa sama guru-guru PPPK masih kecil. Padahal pada 2024, ada 2.454 guru yang akan kami bayar. Artinya kemampuan daerah yang akan kita perjuangkan. Nanti akan ada pertemuan teknis kembali juga,” pungkasnya.
(ADV/Disdikbud Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News