Kalimantan TimurPolitik

Ananda Moeis kembali Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Inginkan Pelayanan Negara Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Prolog.co.id, Samarinda – Peraturan daerah (Perda) bantuan hukum kembali disosialisasikan Ananda Emira Moeis ke masyarakat di Kalimantan Timur. Program bantuan hukum yang merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu ini terus disuarakan Ananda Moeis agar masyarakat mengetahui akan pelayanan tersebut.

Layanan hukum itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Tujuan Ananda terus mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum tak lain sebagai bentuk pelayanannya sebagai wakil rakyat.

“Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, saya ingin masyarakat mengetahui bahwa kita di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” ujarnya, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini kata Ananda Emira Moeis, merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” terangnya.

Wanita kelahiran Jakarta ini yakin, akan ada dampak yang sangat luar biasa setelah Perda Bantuan Hukum disosialisasikan. Tentunya, banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini.

Tak lupa dalam kesempatan itu, ia kembali menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Pastinya, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya.

“Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama,” sambungnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button