Advertorial

Kenaikan TPP Bergantung Keuangan Daerah

Prolog.co.id, Samarinda – Tuntutan penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diajukan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim rupanya tak bisa langsung diamini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Sebab, besara TPP yang diberikan bergantung pada keuangan daerah.

“TPP untuk ASN dan PPPK itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” kata Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami.

Penyesuaian TPP yang bergantung pada kemampuan daerah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 58 dalam beleid tersebut dinyatakan pembayaran TPP dilakukan oleh daerah yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Yekti menerangkan jika saat ini TPP untuk guru yang ditanggung Pemprov Kaltim sebanyak 1.192 orang. Pemberian tunjangan akan dilakukan secara bertahap. Rinciannya, pada tahap pertama akan diberikan pada 685 orang. Kemudian, tahap kedua akan menyasar 507 orang.

“Kemudian tambah lagi nanti untuk yang lolos passing grade, ada 824 orang. Tapi yang mengisi data di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) ada 755 orang, karena ada yang mengundurkan diri dan tidak konfirmasi. Itu nanti yang akan kita bayar melalui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kami,” terangnya.

Adapun TPP yang diterima tenaga pengajar berstatus PPPK sebesar Rp1,250 juta. Nilai itu didapatkan setelah melakukan perhitungan kekuatan keuangan daerah yang ada. Nominal TPP itu berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 424/K.769/2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Kaltim.

Namun, dari tuntutan Forum PPPK Guru yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada Senin (29/6/2023) lalu, nilai tersebut dirasa masih kecil. Forum PPPK Guru meminta tunjangan dapat setara dengan guru berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang menerima sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta.

“Tunjangan itu yang dirasa masih kecil. Tapi kan ada aturannya TPP itu kan diberikan berdasarkan kemampuan daerah. Sedangkan di tahun berikutnya (2024) nanti akan ada 2454 orang yang akan kami bayarkan,” jelasnya.

Kejelasan dari tuntutan penyetaran tunjangan ini nantinya akan kembali dibahas lebih dalam pada 5 Juni 2024 mendatang. Menghitung kemampuan keuangan daerah serta payung hukum yang mengatur besaran tunjangan bagi para guru.

“Nanti akan ada pertemuan teknis kembali. Kemungkinan naik, nanti tergantung keuangan daerah lagi,” tukasnya.

(ADV/Disdikbud Kaltim)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button