Advertorial

Rapat Lanjutan Diharap Menjadi Jawaban Persoalan TPP Guru di Kaltim

Prolog.co.id, Samarinda – Persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (29/5/2023) kemarin diharap akan mendapat jawaban pada rapat selanjutnya.

Hal itu sebagaimana yang telah diutarakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati belum lama ini. Kata Puji, pada rapat lanjutan yang akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023 mendatang bisa membuahkan jawaban dari sisi regulasi.

Sebab pada rencana tersebut, pihak terkait semisal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan dihadirkan.

“Sehingga dirapat nanti, kita harap ada penjelasan BKD dari sisi hukumnya dan keuangan, termasuk dari PGRI yang bisa membuat regulasi dan menjembatani antara pemerintah dengan guru,” ucap Puji.

Rapat lanjutan membahas teknis aturan patut dilakukan. Sebab sebagaimana yang diketahui, pemberian TPP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain PP Nomor 12/2019, aturan serupa juga tertuang dala PP Nomor 98/2020. Pada Pasal 5 disebutkan, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.

Kedua aturan tersebut juga memiliki aturan turunannya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Pasal 6 ayat (1) dan (2) dalam beleid itu disebutkan, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai, baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial. Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Dari sederet produk hukum tersebut, menjurus pada satu poin. Yakni, besaran pemberian TPP bagi guru setiap tahunnya akan bergantung pada kekuatan keuangan daerah.

“Oleh karena itu nanti dalam rapat kecil selanjutnya para pihak diharapkan membawa data, untuk memastikan yang masuk berapa, yang terdata berapa, dan yang sudah keluar berapa, sehingga bisa dipastikan secara ril dan kita bisa menghitung. Paling kecil ada disampaikan di atas UMR. Jadi peraturan di atasnya harus dipelajari juga terlebih dahulu,” bebernya.

Lanjutnya, berdasarkan pemaparan data yang disampaikan Forum PPPK Guru pada pertemuan sebelumnya. Juga turut disampaikan keluhan persoalan hak para guru non ASN yang hingga kini belum dipenuhi. Semisal tambahan belanja uang makan.

“Selain perbedaaan angka juga terjadi soal hak, ya. Kemarin disampaikan, seperti belanja makanan, di non-ASN kan tidak ada. Kemudian bedanya cukup besar. Padahal sebagian sudah mendapatkan SK, tapi belum soal haknya (belanja makanan),” tambahnya.

Pembahasan pun nantinya dilakukan terhadap banyak poin krusial. Semisal perbedaan besaran TPP dan juga hak para guru non-ASN yang sudah mendapat pengangkatan.

“Makanya nanti berapapun kenaikannya, akan dilihat dulu struktur keuangan di provinsi. Menyalahi aturan tidak. Cukup tidak. Karena ini uang negara, uang rakyat jadi harus melalui proses dan ada tahapan serta regulasinya,” kunci Puji.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami juga sudah menjelaskan kalau permintaan kenaikan TPP guru non ASN harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang ada. Bukan tidak bisa, namun harus lebih dulu disesuaikan dengan kuangan daerah.

“Karena TPP untuk ASN dan PPPK itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” ucap Yekti sebelumnya.

Namun demikian, Yekti juga sempat menyebut kalau pemberian TPP kepada PPPK Guru akan meningkat sebagaimana yang diinginkan para tenaga didik, khususnya non ASN.

“Kemungkinan naik, tapi tergantung lagi sama keuangan daerah. Nanti juga akan ada pertemuan teknis kembali (membahas secara rinci kenaikan pemberian TPP sesuai kemampuan keuangan daerah),” tandasnya.

(ADV/Disdikbud Kaltim)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button