Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 1,5Kg Sabu
Kurir Diamankan, Pengendali Sabu Ternyata Napi Lapas Tenggarong

Prolog.co.id, Samarinda – Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran 1,5 kilogram narkoba jenis sabu pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Pengungkapan itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gg 15, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur. Roni (28), pelaku yang bertugas sebagai kurir berhasil dibekuk.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau kasus itu terungkap dari adanya informasi kalau di bilangan Gatot Subroto akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapati informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan. Kemudian dari penyelidikan, didapati bahwa barang itu (sabu) berasal (dikendalikan) dari dalam Lapas Tenggarong. Kemudian kita langsung melakukan koordinasi dan menindaklanjuti informasi tersebut sehingga berhasil mengamankan yang bersangkutan (Roni),” beber Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (31/5/2023).
Sebelum diamankan, polisi yang memantau Jalan Gatot Subroto mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang menaiki motor Honda Scoopy, KT 2505 RS pada hari penangkapan, sekira pukul 22.15 Wita.
Kecurigaan pun rupanya benar. Sebab saat diinterogasi dan digeledah, petugas mendapatkan satu kantong kresek warna hitam, berisi dua bungkus poketan sabu-sabu seberat 1.535 gram bruto dan dua poket sabu kecil seberat 2,53 gram bruto.
“Barang (sabu) ini diberikan ke yang bersangkutan dengan cara sistem jejak (paketan sabu diletakan di titik jalan tertentu dan nantinya diambil oleh kurir untuk diantar ke tujuan),” tambahnya.
Saat didapati bukti Roni yang tak lagi bisa mengelak langsung mengaku kalau barang itu milik seorang narapidana berinisial RS di Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Dia ini hanya disuruh oleh narapidana di Lapas Tenggarong, disana yang mengendalikan, jadi pelaku ini (Roni) sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan yang rencananya mau dibawa ke Sungai Meriam (Kukar),” imbuhnya.
Jika Roni saat itu berhasil mengantarkan sabu tersebut, maka dia akan mendapat upah senilai Rp 1 juta.
“Tapi dia ini belum terima, dan ini baru pertama kali dikakukan pelaku,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, Roni pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jouncto Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Sekarang masih terus kita dalami. Napi yang di sana juga sudah mengakui itu punya dia. Tapi kami masih terus kembangkan terkait asal muasal barang dan peredarannya selama ini,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News