Disdikbud Kaltim Tanggapi Soal Penghapusan Guru Honorer
Dunia Pendidikan Benua Etam Masih Kekurangan 10 Ribu Guru

Prolog.co.id, Samarinda – Rencana penghapusan tenaga honorer mendapatkan respon berbagai pihak. Termasuk dari dunia pendidikan di Kalimantan Timur, yang notabene masih banyak guru berstatus tenaga honorer.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhamad Kuniawan pun turut angkat bicara terkait wacana soal penghapusan guru honorer dari pemerintah Indonesia pusat.
Meskipun penghapusan tenaga honorer akan digantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Kurniawan rencana tersebut akan membuat daerah termasuk Kaltim akan kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pegawai di banyak instansi. Pun demikian di dalam tubuh instansinya.
“Terus bagaimana nasib mereka (guru)? Mau di kemanakan kalau dihapus (tenaga honorer)? Dan, nanti siapa yang akan mengajarkan anak-anak didik kalau mereka digantikan,” sebutnya.
Keresahan Kurniawan itu pun sebenarnya memiliki dasar. Sebab, menurutnya dunia pendidikan Kaltim masih kekurangan 10 ribu guru.
Alhasil, Benua Etam sebenarnya masih sangat membutuhkan dedikasi dan ilmu yang dimiliki para tenaga pendidik honorer untuk mencerdaskan anak-anak Kaltim.
“Guru honorer di Kaltim ada sekitar 1,6 ribu yang menetap saat ini. Sedangkan, itu juga masih membutuhkan 10 ribu lebih jadi masih sangat kekurangan,” terangnya.
Kendati demikian, dirinya akan tetap mengikuti regulasi dan penyampaian yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dirinya berharap Kaltim dapat mengambil langkah yang lebih bijak. Dapat memperhitungkan kesejahteraan guru honorer. Baik dari segi gaji, status, hingga persoalan tentang pensiun.
Selain itu, diharapkan ada jalan keluar terkait rencana penghapusan guru honorer. Serta segera mendapatkan solusi dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, dunia pendidikan di daerah masih membutuhkan dedikasi para tenga pendidik berstatus honorer.
Untuk diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer mulai 2023. Adapun rencana ini sebenarnya telah bergulir sejak 2018 silam. Dan, digaungkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(ADV/Disdikbud Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News