Matangkan Strategi Pengembangan BUPP Baru KEK MBTK
Pembahasan Permodalan BUPP KEK MBTK Masih Dinamis

Prolog.co.id, Samarinda – Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menjelang akhir tahun 2023. Berbagai strategi kini tengah dipersiapkan agar mampu menyelamatkan nasib proyek strategis nasional tersebut dari sanksi tegas Dewan KEK Nasional.
Diketahui, Dewan KEK Nasional menyatakan jika ada enam KEK yang statusnya terancam dicabut pada akhir 2023. Termasuk KEK MTBK. Pencabutan status itu dikarenakan dalam pengembangannya dinilai mandek. Tak sesuai seperti yang diproyeksikan pada awal pembangunannya.
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK MBTK, menjadi strategi yang kini tengah dimatangkan Pemprov Kaltim. Direncanakan dapat dibentuk sebelum masa Gubernur Kaltim, Isran Noor berakhir.
Pembentukan BUPP baru ini juga dinilai menjadi jawaban dari hasil identifikasi permasalahan pengembangan KEK MTBK selama ini. Sebab, dari hasil evaluasi, kelemahan struktural dianggap yang menjadi penghambat kinerja manajemen.
“Kita sudah mengindentifikasi bahwa salah satunya lemahnya kelembagaan dan sudah kami laporkan ke Dewan KEK Nasional. Mereka (Dewan KEK Nasional) telah setuju serta sangat mendorong dan mendukung kelembagaan BUPP bisa terbentuk,” jelas Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Ujang Rachmad.
“Kalau kita selalu menjawab dan melakukan tindakan seperti pemadam kebakaran tanpa menyelesaikan pondasi awalnya, percuma dan akan terulang lagi,” sambungnya.
Tak hanya sekadar membentuk BUPP saja, strategi terkait permodalan juga turut dikaji mendalam. Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tentunya akan memiliki porsi besar dalam permodalan.
Kendari demikian, dana permodalan yang digelontorkan untuk KEK yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada April 2019 ini belum diketahui secara pasti. Sebab, nilai aset yang sudah dibangun dengan bantuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di kawasan seluas 557,34 hektar tersebut.
“Permodalannya ini akan kami lihat dahulu pada aturan yang mengatur saham mayoritas, intinya Provinsi lebih tinggi, artinya ada aset yang sudah dibangun disana, ada investasi. Kita akan hitung dahulu,” jelasnya.
Detail seperti modal awal yang harus disetor masih terbuka untuk diperdebatkan dan akan menjadi bagian dari proses legal. Langkah strategis Pemprov Kaltim untuk KEK ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 ini direncanakan dapat berjalan sebelum masa jabatan Gubernur Isran Noor berakhir.
“Iya kalau bisa begitu (sebelum masa jabatan Gubernur berakhir) bagus sekali. Pemegang saham juga nilainya masih bisa berubah, tergantung kesepakatan Gubernur dan Bupati, masih dinamis (dibahas). Itu masih sangat terbuka, kita belum bisa bicara angka,” tukasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News