Hukum & KriminalKalimantan Timur

Polsek KP Samarinda Tangkap Dua Pelaku TPPO

Istri “Dijual” Rp 900 Ribu ke Pria Hidung Belang

Prolog.co.id, Samarinda – Petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Sabtu (22/7/2023) kemarin.

Dari ungkapan itu, petugas mengamankan dua pria sebagai pelaku TPPO. Dia adalah JI (21) dan RA (19) yang merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan korban yang dijajakan kepada para pria hidung belang, adalah seorang wanita yang sejatinya merupakan istri dari pelaku JI.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto kalau cara pelaku mencari pria hidung belang dengan memasarkan sang istri di aplikasi MiChat.

Sedangkan tempat yang digunakan untuk melayani pria hidung belang, yakni di salah satu hotel, Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

Petugas yang mendapat informasi adanya bisnis esek-esek itu, langsung melakukan penyelidikan. Yakni dengan melakukan penyamaran untuk memesan wanita yang dijajakan pelaku.

“Jadi korban ini ditawarkan seharga Rp 900 ribu pada saat itu. Setelah menunggu di hotel yang disepakati, korban (istri pelaku) tiba dan saat itu juga langsung diamankan untuk diinterogasi lebih lanjut oleh anggota (yang menyamar),” ucap Eko Budiarto, Kamis (27/3/2023).

Dalam pengakuannya, korban mengaku dipaksa sang suami untuk melayani pria hidung belang. Korban pun tiba di Samarinda sejatinya sudah sepekan terakhir. Dia ke Kota Tepian bersama sang suami dan rekannya, yakni RA, korban sejatinya sudah berulang kali melayani pria hidung belang.

Meski terakhir korban ditawarkan dengan harga Rp 900 ribu untuk sekali kencan. Namun rata-ratanya, korban dijual hanya seharga Rp 300 ribu.

“Kalau tarif sekali kencan itu rata-rata Rp 300 ribu dan selama di sini sudah beberapa kali melayani laki-laki hidung belang,” sebutnya.

Setelah korban diamankan, petugas saat itu langsung melakukan tindaklanjut dan berhasil mengamankan JI dan RA dari tempat persembunyiannya.

“Mereka ini rencana kembali pada 26 Juli,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku TPPO di Samarinda tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button