Hukum & KriminalNasional

Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pertambangan Sendawar Jaya

Prolog.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan bahwa Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terkait dengan pertambangan Sendawar Jaya.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor yang terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

“Hari ini, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ismail Thomas, yang merupakan Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/08/2023) di Jakarta.

Kasus ini menyorot dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Ismail Thomas, yang sebelumnya memiliki posisi strategis di Bupati Kutai Barat, terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka. Keputusan penahanan ini diambil oleh Kejagung setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Ismail Thomas akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Ia (Ismail Thomas) akan dijerat dengan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP,” timpal Ketut Sumedana.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button