Nasional

Gaji ASN Bakal Melonjak Usai 4 Tahun Vakum, Jokowi Beri Kejutan!

Prolog.co.id, Jakarta – Hari ini (16/8/2023), Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, memberikan kabar gembira kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Setelah empat tahun tanpa perubahan, ASN akan segera merasakan kenaikan gaji yang lama dinantikan.

Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 dalam acara penyampaian pengantar RUU APBN 2024 berserta nota keuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kenaikan gaji PNS ini menjadi salah satu poin penting dalam rencana pemerintah mengenai anggaran negara tahun anggaran mendatang.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, “Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius dan detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.” Pernyataan ini diberikan oleh Menteri Keuangan saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan pada tanggal 30 Mei yang lalu.

Sebelum pengumuman resmi tentang kenaikan gaji PNS pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023, besaran gaji pokok PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Penetapan ini merupakan perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur mengenai gaji PNS.

Tidak hanya kali ini saja, gaji PNS telah mengalami peningkatan sebanyak 19 kali sejak tahun 1997. Fenomena ini menunjukkan respons pemerintah terhadap perubahan ekonomi dan inflasi yang terjadi dari tahun ke tahun.

Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PNS dari berbagai golongan untuk periode tahun 2019 hingga 2023:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Faktor inflasi yang terus berlangsung dari tahun ke tahun menjadi alasan utama perlunya penyesuaian gaji pokok PNS. Keputusan kenaikan gaji PNS tahun 2023 yang diumumkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah sejak tahun 2019, dalam upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan para ASN. Perlu dicatat bahwa besaran gaji yang disebutkan adalah gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button